MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan yang memungkinkan partai politik (parpol) mengusung calon gubernur (cagub) meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dinyatakan inkonstitusional bersyarat. “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD,” ujar Suhartoyo2.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan praktisi politik. Titi Anggraini, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyambut baik putusan ini. “BRAVO MK!!! Putusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada,” tulisnya di akun media sosialnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak semua pihak setuju dengan putusan ini. Beberapa praktisi politik mengkhawatirkan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan ketidakstabilan politik di daerah. “Keputusan ini bisa membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk mengajukan calon tanpa dukungan yang kuat di DPRD,” kata seorang pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.

Dengan putusan ini, MK berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, tanpa terkendala oleh jumlah kursi di DPRD.

Bagaimana pendapat Anda tentang putusan ini?

Berita Terkait

Gresik Open Karate Championship 2025 Resmi Dibuka, 390 Atlet dari 9 Daerah Bertanding di WEP
Alami Peningkatan Hingga 14 Persen Penumpang KAI Daop 9 Jember Selama Libur Panjang Waisak 2025
Petrokimia Gresik Rebut Posisi Ketiga Proliga 2025 Usai Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1
PKDI Gresik Kecam DPRD atas Pemanggilan Kepala Desa: Dinilai Langgar Etika dan UU
Lazisnu Dukun Gelar Ngopi Filantropi Ke-9, Perkuat Gerakan Infaq dan Pemberdayaan Umat
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Tinggalkan Kontraktor, Warga Klangonan Sukses Ternak Kambing dan Sapi Jelang Iduladha
Peringati May Day Di Banyuwangi, Tiga Pilar Persiapan Gelar Kompetisi Tenis Meja Antar Pekerja Dan Buruh
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 06:35 WIB

Gresik Open Karate Championship 2025 Resmi Dibuka, 390 Atlet dari 9 Daerah Bertanding di WEP

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:21 WIB

Alami Peningkatan Hingga 14 Persen Penumpang KAI Daop 9 Jember Selama Libur Panjang Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:34 WIB

Petrokimia Gresik Rebut Posisi Ketiga Proliga 2025 Usai Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:34 WIB

PKDI Gresik Kecam DPRD atas Pemanggilan Kepala Desa: Dinilai Langgar Etika dan UU

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:32 WIB

Lazisnu Dukun Gelar Ngopi Filantropi Ke-9, Perkuat Gerakan Infaq dan Pemberdayaan Umat

Berita Terbaru