MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan yang memungkinkan partai politik (parpol) mengusung calon gubernur (cagub) meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dinyatakan inkonstitusional bersyarat. “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD,” ujar Suhartoyo2.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan praktisi politik. Titi Anggraini, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyambut baik putusan ini. “BRAVO MK!!! Putusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada,” tulisnya di akun media sosialnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak semua pihak setuju dengan putusan ini. Beberapa praktisi politik mengkhawatirkan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan ketidakstabilan politik di daerah. “Keputusan ini bisa membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk mengajukan calon tanpa dukungan yang kuat di DPRD,” kata seorang pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.

Dengan putusan ini, MK berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, tanpa terkendala oleh jumlah kursi di DPRD.

Bagaimana pendapat Anda tentang putusan ini?

Berita Terkait

Semarak Hari Kartini di SDN 94 Gresik, Ratusan Siswa Tampil dengan Busana Adat hingga Fashion Show Meriah
Inilah Cerpen Azza Alzena yang Mengukir Prestasi Nasional
Tak Sekadar Menginap, Puluhan siswa SD Muri Diiajak Mengenali Arah dan Jadi Nakhoda Kehidupan Sejak Dini
Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana
Halal Bihalal Foskam MTs/SMP Muhammadiyah, Sate dan Gule Kambing Jadi Menu Pemersatu Kepala Sekolah
Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun
Sinergi Smamio dan Kemendikdasmen: Kupas Tuntas Sukses TKA 2027
Sampah Plastik Nol – Mbayar Kopi Nol
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 04:06 WIB

Semarak Hari Kartini di SDN 94 Gresik, Ratusan Siswa Tampil dengan Busana Adat hingga Fashion Show Meriah

Selasa, 21 April 2026 - 10:03 WIB

Inilah Cerpen Azza Alzena yang Mengukir Prestasi Nasional

Senin, 20 April 2026 - 16:02 WIB

Tak Sekadar Menginap, Puluhan siswa SD Muri Diiajak Mengenali Arah dan Jadi Nakhoda Kehidupan Sejak Dini

Minggu, 19 April 2026 - 22:00 WIB

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 April 2026 - 03:58 WIB

Halal Bihalal Foskam MTs/SMP Muhammadiyah, Sate dan Gule Kambing Jadi Menu Pemersatu Kepala Sekolah

Berita Terbaru

Gresik

Inilah Cerpen Azza Alzena yang Mengukir Prestasi Nasional

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:03 WIB

Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:00 WIB