OJK Tutup 16 BPR di 2024, Nasabah Diminta Tetap Tenang

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di penghujung tahun 2024. Hingga awal Desember, total sudah 16 BPR yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun ini.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga, yang berlokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Langkah ini menambah panjang daftar BPR yang bangkrut akibat berbagai masalah keuangan, termasuk rendahnya rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dan tingkat kesehatan bank yang tidak memadai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah daftar lengkap 16 BPR yang tutup sepanjang 2024:

  1. PT BPR Duta Niaga (Pontianak, Kalimantan Barat)
  2. PT BPR Nature Primadana Capital (Bogor, Jawa Barat)
  3. PT BPR Sumber Artha Waru Agung (Sidoarjo, Jawa Timur)
  4. PT BPR Lubuk Raya Mandiri (Padang, Sumatera Barat)
  5. PT BPR Bank Jepara Artha (Jepara, Jawa Tengah)
  6. PT BPR Dananta (Kudus, Jawa Tengah)
  7. PT BPRS Saka Dana Mulia (Kudus, Jawa Tengah)
  8. PT BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar, Bali)
  9. PT BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat, Sumatera Barat)
  10. PT BPR Aceh Utara (Aceh Utara, Aceh)
  11. PT BPR EDCCASH (Tangerang, Banten)
  12. Perumda BPR Bank Purworejo (Purworejo, Jawa Tengah)
  13. PT BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo, Jawa Timur)
  14. PT BPR Madani Karya Mulia (Surakarta, Jawa Tengah)
  15. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto, Jawa Timur)
  16. Koperasi BPR Wijaya Kusuma (Madiun, Jawa Timur)

Kinerja Keuangan yang Tidak Sehat Jadi Pemicu
Sebagian besar BPR yang dicabut izinnya oleh OJK menghadapi masalah rasio KPMM yang berada di bawah ketentuan minimum, kondisi likuiditas yang kritis, serta tingkat kesehatan bank yang tidak sehat.

Misalnya, PT BPR Duta Niaga telah ditetapkan dalam status pengawasan “Bank Dalam Penyehatan” (BDP) pada 15 Januari 2024. Namun, hingga November 2024, pengurus dan pemegang saham bank gagal melakukan upaya penyehatan yang memadai, sehingga OJK mencabut izin usahanya.

Hal serupa juga terjadi pada PT BPR Nature Primadana Capital, yang KPMM-nya mencatat angka negatif 31,21% pada awal tahun. Kondisi ini memperburuk predikat “Tidak Sehat” yang melekat pada bank tersebut sebelum akhirnya izin usaha dicabut pada September 2024.

Peran LPS dalam Proses Penyelesaian
BPR yang tidak mampu melakukan penyehatan biasanya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk diputuskan apakah akan diselamatkan atau dilikuidasi. Dalam banyak kasus pada tahun ini, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR yang bersangkutan karena kondisi keuangannya dianggap tidak memungkinkan.

OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen
Dalam setiap keputusannya, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha adalah langkah terakhir setelah memberikan kesempatan kepada pengurus bank untuk memperbaiki kondisi.

“OJK terus berkomitmen menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi konsumen dengan tindakan pengawasan yang tegas,” ujar perwakilan OJK dalam keterangan tertulis terkait pencabutan izin PT BPR Nature Primadana Capital pada September lalu.

Source link

Berita Terkait

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun
Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi
Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional
Menu MBG Bungah Disorot, Wali Murid Pertanyakan Harga Satuan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Senin, 13 April 2026 - 22:00 WIB

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:56 WIB

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja

Rabu, 8 April 2026 - 21:50 WIB

Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?

Jumat, 3 April 2026 - 21:48 WIB

Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim

Berita Terbaru

Gresik

Inilah Cerpen Azza Alzena yang Mengukir Prestasi Nasional

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:03 WIB

Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:00 WIB