MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan yang memungkinkan partai politik (parpol) mengusung calon gubernur (cagub) meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dinyatakan inkonstitusional bersyarat. “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD,” ujar Suhartoyo2.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan praktisi politik. Titi Anggraini, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyambut baik putusan ini. “BRAVO MK!!! Putusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada,” tulisnya di akun media sosialnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak semua pihak setuju dengan putusan ini. Beberapa praktisi politik mengkhawatirkan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan ketidakstabilan politik di daerah. “Keputusan ini bisa membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk mengajukan calon tanpa dukungan yang kuat di DPRD,” kata seorang pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.

Dengan putusan ini, MK berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, tanpa terkendala oleh jumlah kursi di DPRD.

Bagaimana pendapat Anda tentang putusan ini?

Berita Terkait

Dibuka Sore Hari Ini, PDM Gresik Gelar Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-5
Penuh Percaya Diri, Siswa SD Almadany Tampil Memukau pada Middel Perfomance
Ucapan Selamat Milad Muhammadiyah Menyeruak di Tengah AMP #2
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
IPM Smala Dukun Sukses Mengisi LDKS SMP Ma’arif 1 Karangbinangun Lamongan
Tingkatkan Dokumentasi Persyarikatan, PCM GKB Gelar Pelatihan Drone
Pengendara Meninggal Tertabrak Truk di Jalan Setrohadi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Dibuka Sore Hari Ini, PDM Gresik Gelar Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-5

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Penuh Percaya Diri, Siswa SD Almadany Tampil Memukau pada Middel Perfomance

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:32 WIB

Ucapan Selamat Milad Muhammadiyah Menyeruak di Tengah AMP #2

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik

Berita Terbaru

Gresik

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Kamis, 9 Okt 2025 - 12:30 WIB