MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan yang memungkinkan partai politik (parpol) mengusung calon gubernur (cagub) meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dinyatakan inkonstitusional bersyarat. “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD,” ujar Suhartoyo2.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan praktisi politik. Titi Anggraini, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyambut baik putusan ini. “BRAVO MK!!! Putusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada,” tulisnya di akun media sosialnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak semua pihak setuju dengan putusan ini. Beberapa praktisi politik mengkhawatirkan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan ketidakstabilan politik di daerah. “Keputusan ini bisa membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk mengajukan calon tanpa dukungan yang kuat di DPRD,” kata seorang pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.

Dengan putusan ini, MK berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, tanpa terkendala oleh jumlah kursi di DPRD.

Bagaimana pendapat Anda tentang putusan ini?

Berita Terkait

SMA Muhammadiyah 10 GKB Gresik Loloskan 45 Siswanya di Jalur SNBT 2025, Bukti Pendidikan Swasta Makin Kompetitif
Pak Qosim Cerahkan Emak-Emak Muslimat NU Dukun Lewat Shalawat dan Ceramah
Petrokimia Gresik Dukung Agripreneur Tebu SGN, Cetak Petani Milenial untuk Swasembada Gula
Pedagang Muda Gresik Tawarkan Hewan kurban Idul Adha Harga Terjangkau
SMA Muhammadiyah 8 Gresik Antar 4 Siswanya Lolos SNBT 2025
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Kasus DBD di Gresik Capai 233 Pasien, Kebomas Paling Terdampak
Siap Beri Layanan Pendidikan Terbaik Bagi Disabilitas, Masfufah Serahkan Tampuk Pimpinan SLB Negeri Tamanagung Pada Pipit Suparlin
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:05 WIB

SMA Muhammadiyah 10 GKB Gresik Loloskan 45 Siswanya di Jalur SNBT 2025, Bukti Pendidikan Swasta Makin Kompetitif

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:05 WIB

Pak Qosim Cerahkan Emak-Emak Muslimat NU Dukun Lewat Shalawat dan Ceramah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 02:04 WIB

Petrokimia Gresik Dukung Agripreneur Tebu SGN, Cetak Petani Milenial untuk Swasembada Gula

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:02 WIB

Pedagang Muda Gresik Tawarkan Hewan kurban Idul Adha Harga Terjangkau

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:01 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Berita Terbaru