MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan yang memungkinkan partai politik (parpol) mengusung calon gubernur (cagub) meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dinyatakan inkonstitusional bersyarat. “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD,” ujar Suhartoyo2.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan praktisi politik. Titi Anggraini, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyambut baik putusan ini. “BRAVO MK!!! Putusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada,” tulisnya di akun media sosialnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak semua pihak setuju dengan putusan ini. Beberapa praktisi politik mengkhawatirkan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan ketidakstabilan politik di daerah. “Keputusan ini bisa membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk mengajukan calon tanpa dukungan yang kuat di DPRD,” kata seorang pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.

Dengan putusan ini, MK berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, tanpa terkendala oleh jumlah kursi di DPRD.

Bagaimana pendapat Anda tentang putusan ini?

Berita Terkait

RW 01 Juara Voli Tingkat RW Di Serah
Tasyakuran HUT RI ke-80 Warga Tebuwung Di Jalan Cendrawasih
Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal
230 Perahu Meriahkan Petik Laut Campurrejo
Festival Gejog Lesung Dalegan Meriah di Pantai
Kauman Sidayu Borong Juara HUT RI ke-80
Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean
Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:30 WIB

RW 01 Juara Voli Tingkat RW Di Serah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 04:23 WIB

Tasyakuran HUT RI ke-80 Warga Tebuwung Di Jalan Cendrawasih

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:20 WIB

Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:19 WIB

230 Perahu Meriahkan Petik Laut Campurrejo

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:18 WIB

Festival Gejog Lesung Dalegan Meriah di Pantai

Berita Terbaru

Gresik

RW 01 Juara Voli Tingkat RW Di Serah

Selasa, 26 Agu 2025 - 22:30 WIB

Gresik

Tasyakuran HUT RI ke-80 Warga Tebuwung Di Jalan Cendrawasih

Selasa, 26 Agu 2025 - 04:23 WIB

Gresik

Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal

Senin, 25 Agu 2025 - 10:20 WIB

Gresik

230 Perahu Meriahkan Petik Laut Campurrejo

Minggu, 24 Agu 2025 - 16:19 WIB

Gresik

Festival Gejog Lesung Dalegan Meriah di Pantai

Sabtu, 23 Agu 2025 - 22:18 WIB