MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan yang memungkinkan partai politik (parpol) mengusung calon gubernur (cagub) meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dinyatakan inkonstitusional bersyarat. “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD,” ujar Suhartoyo2.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan praktisi politik. Titi Anggraini, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyambut baik putusan ini. “BRAVO MK!!! Putusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada,” tulisnya di akun media sosialnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak semua pihak setuju dengan putusan ini. Beberapa praktisi politik mengkhawatirkan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan ketidakstabilan politik di daerah. “Keputusan ini bisa membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk mengajukan calon tanpa dukungan yang kuat di DPRD,” kata seorang pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.

Dengan putusan ini, MK berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, tanpa terkendala oleh jumlah kursi di DPRD.

Bagaimana pendapat Anda tentang putusan ini?

Berita Terkait

Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen
LDKS Angkatan 51 Spemupat: Cetak Kader IPM yang Tegas, Sigap, dan Berkarakter Islami
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Kompak dan Ceria, SMK Muhammadiyah 5 Gresik Rayakan Hari Guru dengan Game Seru
Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya
Meriah dan Penuh Haru, Apel Peringatan Hari Guru Nasional di SD Al Islam Cerme 
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:48 WIB

Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 

Senin, 1 Desember 2025 - 21:41 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Desember 2025 - 03:40 WIB

Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen

Minggu, 30 November 2025 - 09:37 WIB

LDKS Angkatan 51 Spemupat: Cetak Kader IPM yang Tegas, Sigap, dan Berkarakter Islami

Sabtu, 29 November 2025 - 20:08 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Berita Terbaru

Gresik

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Des 2025 - 21:41 WIB