KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Terlibat Transhipment Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membekukan izin operasi 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di perairan Laut Arafura. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa kesepuluh kapal tersebut saat ini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sejak Jumat (28/2), sementara satu kapal pengangkut masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut berinisial KM MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,” ujar Latif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan, berdasarkan rekomendasi dari Ditjen PSDKP. Berdasarkan data Ditjen PSDKP, 10 kapal penangkap ikan yang diamankan antara lain KM MJ 98 (GT 98), KM MAS (GT 82), KM HP 3 (GT 153), KM U II (GT 97), KM FN (GT 150), KM SM 8 (GT 96), KM LB (GT 58), KM SM IX (GT 97), KM MJ 8 (GT 59), dan KM BSR (GT 124).

Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa pada saat pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan ikan di dalam 10 kapal tersebut. “Diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta,” ujar Ipunk. Saat ini, tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Ditjen PSDKP KKP tengah melacak keberadaan KM MS 7A melalui pelacakan Sistem Pemantauan Kapal (VMS) untuk memastikan posisi terkini kapal pengangkut tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan bahwa dalam implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III, kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi, baik di laut saat penangkapan, maupun di pelabuhan sebelum dan sesudah penangkapan, serta setelah pendaratan ikan.





Source link

Berita Terkait

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun
Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi
Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional
Menu MBG Bungah Disorot, Wali Murid Pertanyakan Harga Satuan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Senin, 13 April 2026 - 22:00 WIB

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:56 WIB

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja

Rabu, 8 April 2026 - 21:50 WIB

Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?

Jumat, 3 April 2026 - 21:48 WIB

Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim

Berita Terbaru

Gresik

Inilah Cerpen Azza Alzena yang Mengukir Prestasi Nasional

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:03 WIB

Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:00 WIB