Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, kabargresik.com – Lima mantan karyawan dari beberapa perusahaan di Kabupaten Gresik melakukan audiensi dengan pimpinan perusahaannya di Kantor DPRD Gresik, Rabu (30/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait hak-hak pekerja, termasuk pengembalian ijazah dan pembayaran gaji yang tertunda.

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyatakan bahwa audiensi berjalan dinamis namun tetap dalam suasana kekeluargaan. Ia memastikan bahwa perusahaan telah bersedia memenuhi kewajibannya.
“Sudah dilakukan audiensi antara kedua belah pihak dan perusahaan juga sudah mengembalikan ijazah. Hak-hak lainnya akan dibayarkan sesuai kesepakatan,” ujar Syahrul.

Syahrul juga menegaskan pentingnya perusahaan menyusun peraturan resmi dan memperjelas kontrak kerja sejak awal.
“Kami melihat masih banyak kontrak kerja yang tidak sesuai aturan. Ke depan, semua perjanjian harus dicatatkan dan disahkan oleh dinas terkait,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD Gresik mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi sembilan poin kesepakatan antara eks karyawan dan perusahaan, di antaranya:

  1. Penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan paling lambat Mei 2025.

  2. Perjanjian kerja sebelumnya dianggap batal dan harus diperbarui serta dicatatkan di Disnaker.

  3. Pengembalian seluruh dokumen pekerja, seperti ijazah dan sertifikat kompetensi.

  4. Pengembalian uang yang sebelumnya dibayarkan oleh eks karyawan.

  5. Penghentian kegiatan usaha di luar izin KBLI yang berlaku.

  6. Pembayaran gaji dan upah lembur yang tertunda.

  7. Penyelesaian masalah secara musyawarah.

  8. Perselisihan hak di kemudian hari diselesaikan melalui mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004.

  9. Kedua pihak sepakat menjaga nama baik masing-masing.

Owner De Beauty, Hendrik Kurniawan dan Retno Damayanti, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan seluruh isi kesepakatan.
“Kami sudah setuju dan siap sejak awal. Semua permintaan sudah kami penuhi, dan kami ingin menjaga nama baik ke depan,” ujar Hendrik.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Gresik Open Karate Championship 2025 Resmi Dibuka, 390 Atlet dari 9 Daerah Bertanding di WEP
Alami Peningkatan Hingga 14 Persen Penumpang KAI Daop 9 Jember Selama Libur Panjang Waisak 2025
Petrokimia Gresik Rebut Posisi Ketiga Proliga 2025 Usai Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1
PKDI Gresik Kecam DPRD atas Pemanggilan Kepala Desa: Dinilai Langgar Etika dan UU
Lazisnu Dukun Gelar Ngopi Filantropi Ke-9, Perkuat Gerakan Infaq dan Pemberdayaan Umat
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Tinggalkan Kontraktor, Warga Klangonan Sukses Ternak Kambing dan Sapi Jelang Iduladha
Peringati May Day Di Banyuwangi, Tiga Pilar Persiapan Gelar Kompetisi Tenis Meja Antar Pekerja Dan Buruh
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 06:35 WIB

Gresik Open Karate Championship 2025 Resmi Dibuka, 390 Atlet dari 9 Daerah Bertanding di WEP

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:21 WIB

Alami Peningkatan Hingga 14 Persen Penumpang KAI Daop 9 Jember Selama Libur Panjang Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:34 WIB

Petrokimia Gresik Rebut Posisi Ketiga Proliga 2025 Usai Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:34 WIB

PKDI Gresik Kecam DPRD atas Pemanggilan Kepala Desa: Dinilai Langgar Etika dan UU

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:32 WIB

Lazisnu Dukun Gelar Ngopi Filantropi Ke-9, Perkuat Gerakan Infaq dan Pemberdayaan Umat

Berita Terbaru