DPRD Gresik Dukung Zero ODOL, Usulkan Regulasi Tarif Jasa Angkut

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gresik — Persoalan angkutan Over Dimension dan Over Load (ODOL) masih menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik. Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan aturan Zero ODOL demi keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan.

Menurutnya, angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan karena memberikan tekanan berlebih pada permukaan, struktur, dan pondasi jalan. Dampaknya, kualitas jalan menurun sehingga mengurangi kenyamanan, keselamatan, serta efisiensi pengguna jalan.

“Gresik adalah kota industri. Saya mendukung penerapan Zero ODOL, namun pemerintah pusat harus mengatur tarif jasa angkut berdasarkan jenis muatan, beban, dan jarak tempuh. Hal ini penting agar iklim usaha jasa angkut tetap terjaga dan kesejahteraan sopir juga terlindungi,” ujar Syahrul Munir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, penegakan aturan Zero ODOL tengah disosialisasikan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan bersama kepolisian di Gresik. BPTD Jawa Timur menegaskan bahwa kendaraan ODOL bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.

Penegakan aturan dilakukan dalam tiga tahap, yakni:

  • Sosialisasi: 1–30 Juni 2025

  • Peringatan: 1–13 Juli 2025

  • Penegakan hukum (Operasi Patuh): 14–27 Juli 2025

Pemerintah juga akan membatasi pergerakan kendaraan ODOL di kawasan rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol.

Sebagai catatan, pengaturan tarif angkutan barang belum diatur secara rinci. Dalam Pasal 184 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Hal ini berbeda dengan angkutan umum yang tarifnya ditetapkan pemerintah dengan batas atas dan batas bawah.

Penulis : Akhmad Sutikhon

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Penuh Khidmat dan Antusias Jamaah, Tarawih Perdana di Masjid Al Mizan Smamio Gresik
‘Bulan di Atas Kamboja’ Kukuhkan Mupus Spemdalas Raih Emas Teratas di OlympiCAD VIII Makassar
Green Ramadan 1447 H, Waktunya Mengurangi Sampah dengan 7R
Siswa SMK Muhammadiyah 5 Gresik Raih Juara I LKS Bidang Agronomi, Siap Melaju ke Tingkat Provinsi
Siswi Spemutu Gresik Dinobatkan Jadi Wisudawati Terbaik 3 Juz
Drum Band TK ABA 28 Karangsemanding Meriahkan Milad SD Muda Karisma
Jelang Ramadan, MI Muhammadiyah 4 Wotan Gelar Semarak ‘Entrepreneur Day’
Rakornas Dikdasmen & PNF 2026 Satukan Langkah, Majukan Pendidikan Muhammadiyah, Siswa Smamsatu Terima Penghargaan Berprestasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:37 WIB

Penuh Khidmat dan Antusias Jamaah, Tarawih Perdana di Masjid Al Mizan Smamio Gresik

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:36 WIB

‘Bulan di Atas Kamboja’ Kukuhkan Mupus Spemdalas Raih Emas Teratas di OlympiCAD VIII Makassar

Rabu, 18 Februari 2026 - 01:34 WIB

Green Ramadan 1447 H, Waktunya Mengurangi Sampah dengan 7R

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:31 WIB

Siswa SMK Muhammadiyah 5 Gresik Raih Juara I LKS Bidang Agronomi, Siap Melaju ke Tingkat Provinsi

Senin, 16 Februari 2026 - 13:30 WIB

Siswi Spemutu Gresik Dinobatkan Jadi Wisudawati Terbaik 3 Juz

Berita Terbaru