Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kehutanan menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM, 29 tahun, sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai. Penetapan dilakukan pada 2 Oktober 2025 setelah rangkaian operasi penindakan yang menemukan ribuan batang kayu ilegal dan puluhan alat berat. Saat ini, jaksa dan penyidik menyatakan siap melimpahkan perkara ke pengadilan.

Dari hasil operasi, aparat mengamankan 17 alat berat, 9 truk logging, serta 2.287 batang kayu dengan volume 435,62 meter kubik. Sepekan kemudian, pada 11 Oktober 2025, tim kembali menemukan dugaan penyelundupan. Satu kapal tugboat dan satu tongkang yang membawa 1.199 batang kayu—bervolume lebih dari 5.300 meter kubik—diamankan di kawasan Gresik.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut praktik tersebut dijalankan secara rapi dan terstruktur.
“PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir sejak 2022 hingga 2025. Mereka menebang di luar PHAT bahkan masuk kawasan hutan produksi, lalu memanipulasi dokumen SKSHH agar kayu ilegal seolah legal,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudianto menjelaskan, IM dijerat Pasal 50 ayat 2B, 2C, dan 2D Undang-Undang Kehutanan. Aturan tersebut melarang perambahan, pembakaran, dan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Kerugian negara versi perhitungan awal mencapai Rp1,44 miliar. Namun total nilai yang dihitung dari dampak kerusakan hutan serta pungutan negara diperkirakan membengkak hingga Rp447 miliar. Nilai itu belum termasuk risiko bencana hidrometeorologis akibat rusaknya kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa rangkaian operasi mulai dari hulu di Mentawai hingga hilir di Gresik adalah strategi negara untuk menutup celah perusakan hutan.
“Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan. Kami mendorong verifikasi hak di seluruh skema pemanfaatan agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau praktik ‘memutihkan’ kayu ilegal,” katanya.

Kementerian Kehutanan juga membekukan sejumlah persetujuan pemanfaatan kayu pada pemegang PHAT yang bermasalah. Selain itu, verifikasi alas hak kini wajib dilakukan lebih ketat oleh dinas kehutanan provinsi.

Dwi menambahkan, pengawasan akan diperketat menggunakan sistem keterlacakan bahan baku.
“Ke depan, pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis: administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana,” ujarnya.

Langkah ini, katanya, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha yang taat agar tata kelola hutan berjalan lebih adil, berkelanjutan, dan manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Hardiknas 2026, MTs Muhammadiyah 10 Boarding School Finalisasi Branding untuk Perkuat Daya Saing
Puluhan Siswa MI Islamiyah Mojopetung Belajar Kreasi Taplak dengan Sablon Digital
Integrated Skill Assessment: Kolaborasi Al Islam, Biologi, dan Bahasa Inggris dalam Pembelajaran Nyata di Spemdalas
LDKS dan Outbound Matsamuluh Mojopetung, Cetak Jiwa Pemimpin Lewat Tantangan Seru di Lamongan
Setelah di Balongpanggang, Lazismu Gresik Bekali Guru Berkemajuan di Panceng
Bukan Iklan, Bukan Produk: Ini Faktor Utama yang Bikin Orang Mau Beli
Workshop CV Online di SMK Al-Amin Mojowuku: Siswa Bikin Website Portofolio dalam 1 Jam
Bukan Iklan, Bukan Produk: Ini Faktor Utama yang Bikin Orang Mau Beli
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:34 WIB

Hardiknas 2026, MTs Muhammadiyah 10 Boarding School Finalisasi Branding untuk Perkuat Daya Saing

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Siswa MI Islamiyah Mojopetung Belajar Kreasi Taplak dengan Sablon Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:29 WIB

Integrated Skill Assessment: Kolaborasi Al Islam, Biologi, dan Bahasa Inggris dalam Pembelajaran Nyata di Spemdalas

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:25 WIB

LDKS dan Outbound Matsamuluh Mojopetung, Cetak Jiwa Pemimpin Lewat Tantangan Seru di Lamongan

Kamis, 30 April 2026 - 10:25 WIB

Setelah di Balongpanggang, Lazismu Gresik Bekali Guru Berkemajuan di Panceng

Berita Terbaru