KAI Daop 8 Tempuh Jalur Hukum Usai Kecelakaan KA Jenggala dan Truk di Gresik

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya memastikan akan menempuh jalur hukum atas kecelakaan antara KA Commuter Line Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Selasa (8/4/2025).

Insiden yang terjadi sekitar pukul 18.35 WIB itu mengakibatkan satu orang petugas kereta api, Abdillah Ramdan, yang bertugas sebagai asisten masinis, meninggal dunia. KAI menyebut kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengemudi truk yang menerobos perlintasan tanpa memperhatikan kereta yang tengah melintas.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa perusahaan akan mendorong proses hukum terhadap pengemudi maupun pemilik truk sebagai bentuk penegakan hukum dan tanggung jawab keselamatan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Luqman, Rabu (9/4/2025).

Luqman merujuk pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebut bahwa kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, KAI juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 114 dan 296 UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas di perlintasan sebidang, serta sanksi pidana jika tetap melintas saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun.

KAI menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya menyebabkan kerugian operasional dan kerusakan sarana, tetapi juga mengancam nyawa petugas dan penumpang.

“KAI Daop 8 Surabaya tidak akan tinggal diam. Kami akan menuntut ganti rugi dan memastikan proses hukum berjalan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Luqman.

Sebagai langkah preventif, KAI juga kembali menyerukan pentingnya kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang. Edukasi keselamatan terus dilakukan bersama pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, termasuk dorongan kepada pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang liar dan membangun flyover atau underpass sesuai Permenhub No. 94 Tahun 2018.

“Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi efek jera, sekaligus pengingat bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Luar Biasa, Dosen Teknik Kimia UMG Zainal Mustakim Raih Doktor dari UGM dengan IPK Sempurna 
Serpihan Kisah Jalanan Becek Menuju Kemenangan
Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia, SMAMIO Bekali Siswannya Hadapi Peluang Karier 
PCM Driyorejo Gelar Kajian Pra-Ramadan, Inilah Empat Hal yang Harus Dipersiapkan agar Puasa Berkualitas dan Lebih Baik dari Sebelumnya 
Qabilah SD Muhammadiyah Benjeng Raih Juara 2 PBB Konfigurasi Putri di Kemahiran HW Kwarda Gresik
TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama
Membanggakan, Spemdalas Juara I di Ajang Muhammadiyah Development Training Center
Sinergitas, Refreshing dan Pemantapan Program, Tingkatkan Nilai Keberadaban Ber-Aisyiyah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:04 WIB

Luar Biasa, Dosen Teknik Kimia UMG Zainal Mustakim Raih Doktor dari UGM dengan IPK Sempurna 

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:03 WIB

Serpihan Kisah Jalanan Becek Menuju Kemenangan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:02 WIB

Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia, SMAMIO Bekali Siswannya Hadapi Peluang Karier 

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:01 WIB

PCM Driyorejo Gelar Kajian Pra-Ramadan, Inilah Empat Hal yang Harus Dipersiapkan agar Puasa Berkualitas dan Lebih Baik dari Sebelumnya 

Senin, 19 Januari 2026 - 18:00 WIB

Qabilah SD Muhammadiyah Benjeng Raih Juara 2 PBB Konfigurasi Putri di Kemahiran HW Kwarda Gresik

Berita Terbaru

Gresik

Serpihan Kisah Jalanan Becek Menuju Kemenangan

Kamis, 22 Jan 2026 - 00:03 WIB