Sidang Gugatan Pemutusan Pasokan BBM SPBU Golokan Memanas, Saksi Ungkap Fakta Baru

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Sidang gugatan terkait pemutusan pasokan BBM sepihak oleh PT Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU 54 611 02 di Jalan Raya Deandles, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, memasuki babak baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (27/2/2025) menghadirkan saksi dari pihak tergugat, Arief Rohman Khakim, Sales Area Manager Papua Barat PT Pertamina Patra Niaga.

Sidang sempat diwarnai ketegangan ketika kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, SH MH, mengajukan keberatan atas status saksi yang masih aktif sebagai pegawai PT Pertamina Patra Niaga. Namun, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan, saksi Arief Rohman mengungkapkan sejumlah fakta penting terkait kasus ini. Ia mengakui mengetahui adanya akta perdamaian dan pernyataan bersama terkait sengketa kepemilikan SPBU antara kedua belah pihak. Bahkan, ia mengakui dirinya yang mengetik notulensi pada 5 September 2023 yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan.
“Saya mengetahui adanya akta perdamaian dan notulensi tersebut,” ujar Arief Rohman dalam persidangan.

Selain itu, terungkap fakta baru bahwa ada Initial Fee jika SPBU tersebut mengalami balik nama pergantian pengurus. Sidang juga mengungkap bahwa penghentian pasokan BBM berawal dari surat permohonan H.M. Wahyudin Husein, yang mengklaim sebagai Direktur CV Ribh Fararay, dengan alasan adanya sengketa waris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, mengungkapkan kejanggalan atas pemutusan hubungan usaha (PHU) yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga di tengah proses persidangan. “Kami merasa ada kejanggalan. PT Pertamina Patra Niaga tiba-tiba melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap klien kami, padahal sidang masih berlangsung,” ujarnya.
Sidang yang berlangsung cukup panjang ini akan dilanjutkan pada pekan depan. Kasus ini bermula dari perselisihan antara H. Zainal Abidin dan H.M. Wahyudin Husein mengenai kepemilikan dan pengelolaan SPBU 54 611 02.

Sebagai tambahan informasi, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat ini sedang tersandung kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Riva Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2025.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Dari Sampah Jadi Cuan, Warga Wringinanom Olah Limbah Jadi Kompos
SD Muwri Kirim Enam Kader ke Upgrading IPM Kids Gresik
DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga
Dua Siswa SD Al Islam Cerme Raih Juara di Kompetisi Unggul Menuju Prestasi SMKN 1 Lamongan
Musikalisasi Puisi Warnai Bulan Bahasa Spemupat
Bapemperda Gresik Minta Pemkab Konsisten di Modal Gresik Migas
Ibu Hamil Terpapar Mikroplastik di Gresik, Dokter : Berpotensi Sebabkan Stuntin
Di Pengajian Ahad Pagi PDM, Abah Shol Beberkan Cara Ikhlas Berhidmat dalam Ber-Muhammadiyah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 14:35 WIB

Dari Sampah Jadi Cuan, Warga Wringinanom Olah Limbah Jadi Kompos

Jumat, 7 November 2025 - 20:30 WIB

SD Muwri Kirim Enam Kader ke Upgrading IPM Kids Gresik

Jumat, 7 November 2025 - 02:30 WIB

DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga

Kamis, 6 November 2025 - 08:23 WIB

Dua Siswa SD Al Islam Cerme Raih Juara di Kompetisi Unggul Menuju Prestasi SMKN 1 Lamongan

Rabu, 5 November 2025 - 14:20 WIB

Musikalisasi Puisi Warnai Bulan Bahasa Spemupat

Berita Terbaru

Gresik

SD Muwri Kirim Enam Kader ke Upgrading IPM Kids Gresik

Jumat, 7 Nov 2025 - 20:30 WIB

Gresik

Musikalisasi Puisi Warnai Bulan Bahasa Spemupat

Rabu, 5 Nov 2025 - 14:20 WIB