Kasus Pencurian Alat Konstruksi Di Desa Glatik Berakhir Damai melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pencurian sejumlah alat konstruksi yang dilakukan oleh warga Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, berakhir damai. Proses penyelesaian melalui restorative justice membuat korban mencabut laporan yang telah dibuat.

Tersangka, Muadz Amsyari (MA), sebelumnya melakukan pencurian di tempat kerjanya, yaitu di workshop CV Alfa Nafis, Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, milik Miftahul Qulub, pada Senin (20/01/2025).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidikan mengarah pada Muadz Amsyari, seorang karyawan di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah trafo plasma, trafo argon, trafo stick, bor magnet, dua laptop merk Asus, genset bensin merah tahun 2021, dan sebuah kop kaca.

Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Reza Wahyu Winas, menjelaskan bahwa korban dan tersangka telah dipertemukan untuk mediasi di Mapolsek Ujungpangkah. Proses mediasi tersebut melibatkan keluarga tersangka, perangkat Desa Imaan, dan korban. Hasilnya, korban sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum, sehingga kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Korban dan keluarga tersangka setuju untuk menyelesaikan perkara ini tanpa proses hukum lebih lanjut, serta memilih jalan damai,” ujar Aipda Reza, Rabu (29/01/2025).

Menurut Aipda Reza, tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan baik.

“Korban mempertimbangkan usia tersangka yang masih muda, dan masa depannya yang masih panjang,” tuturnya.

Dengan demikian, kasus ini pun berakhir melalui proses restorative justice yang difasilitasi oleh pihak berwenang.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tarik Minat Investor, Studi Kelayakan Hampir Rampung
Kontingen KKG PAI Wringinanom Siap Berjuang di Pentas PAI Gresik 2025
Pemuda Muhammadiyah Gresik Tanggap Banjir di Tiga Kecamatan: Balongpanggang, Benjeng, dan Cerme
Jaga Toko Sambil Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi
Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Spemutu Gelar Seminar Penguatan Manajemen Keuangan Keluarga, Jadikan Anak sebagai Investasi Orang Tua
Kunjungan Turis China Meningkat, Guide Kawah Ijen Serius Belajar Bahasa Mandarin
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:29 WIB

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:33 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tarik Minat Investor, Studi Kelayakan Hampir Rampung

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:26 WIB

Kontingen KKG PAI Wringinanom Siap Berjuang di Pentas PAI Gresik 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:25 WIB

Pemuda Muhammadiyah Gresik Tanggap Banjir di Tiga Kecamatan: Balongpanggang, Benjeng, dan Cerme

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:30 WIB

Jaga Toko Sambil Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Gresik

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:29 WIB