Kasus Pencurian Alat Konstruksi Di Desa Glatik Berakhir Damai melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pencurian sejumlah alat konstruksi yang dilakukan oleh warga Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, berakhir damai. Proses penyelesaian melalui restorative justice membuat korban mencabut laporan yang telah dibuat.

Tersangka, Muadz Amsyari (MA), sebelumnya melakukan pencurian di tempat kerjanya, yaitu di workshop CV Alfa Nafis, Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, milik Miftahul Qulub, pada Senin (20/01/2025).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidikan mengarah pada Muadz Amsyari, seorang karyawan di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah trafo plasma, trafo argon, trafo stick, bor magnet, dua laptop merk Asus, genset bensin merah tahun 2021, dan sebuah kop kaca.

Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Reza Wahyu Winas, menjelaskan bahwa korban dan tersangka telah dipertemukan untuk mediasi di Mapolsek Ujungpangkah. Proses mediasi tersebut melibatkan keluarga tersangka, perangkat Desa Imaan, dan korban. Hasilnya, korban sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum, sehingga kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Korban dan keluarga tersangka setuju untuk menyelesaikan perkara ini tanpa proses hukum lebih lanjut, serta memilih jalan damai,” ujar Aipda Reza, Rabu (29/01/2025).

Menurut Aipda Reza, tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan baik.

“Korban mempertimbangkan usia tersangka yang masih muda, dan masa depannya yang masih panjang,” tuturnya.

Dengan demikian, kasus ini pun berakhir melalui proses restorative justice yang difasilitasi oleh pihak berwenang.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Serpihan Kisah Jalanan Becek Menuju Kemenangan
Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia, SMAMIO Bekali Siswannya Hadapi Peluang Karier 
PCM Driyorejo Gelar Kajian Pra-Ramadan, Inilah Empat Hal yang Harus Dipersiapkan agar Puasa Berkualitas dan Lebih Baik dari Sebelumnya 
Qabilah SD Muhammadiyah Benjeng Raih Juara 2 PBB Konfigurasi Putri di Kemahiran HW Kwarda Gresik
TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama
Membanggakan, Spemdalas Juara I di Ajang Muhammadiyah Development Training Center
Sinergitas, Refreshing dan Pemantapan Program, Tingkatkan Nilai Keberadaban Ber-Aisyiyah
Berebut Juara dalam Lomba Fashion Show, Beginilah Serunya Aksi Siswa KB Aisyiyah 31 Wringinanom 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:03 WIB

Serpihan Kisah Jalanan Becek Menuju Kemenangan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:02 WIB

Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia, SMAMIO Bekali Siswannya Hadapi Peluang Karier 

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:01 WIB

PCM Driyorejo Gelar Kajian Pra-Ramadan, Inilah Empat Hal yang Harus Dipersiapkan agar Puasa Berkualitas dan Lebih Baik dari Sebelumnya 

Senin, 19 Januari 2026 - 18:00 WIB

Qabilah SD Muhammadiyah Benjeng Raih Juara 2 PBB Konfigurasi Putri di Kemahiran HW Kwarda Gresik

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:57 WIB

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Berita Terbaru

Gresik

Serpihan Kisah Jalanan Becek Menuju Kemenangan

Kamis, 22 Jan 2026 - 00:03 WIB