Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menunda rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Kota Surabaya dalam Pilkada 2024. Penundaan ini dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur yang menemukan permasalahan yang perlu disinkronisasi lebih lanjut dengan Bawaslu Kota Surabaya.
“Memenuhi permintaan Bawaslu Jatim yang menerima laporan permasalahan, sehingga dirasa perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu Kota Surabaya,” ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, kepada wartawan di Surabaya, Senin dini hari (9/12).
KPU Jatim sebelumnya telah menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi suara tingkat provinsi di 17 kabupaten/kota sejak Minggu (8/12) pukul 17.00 hingga hampir tengah malam. Namun, dari 17 daerah tersebut, baru 16 kabupaten/kota yang hasilnya direkapitulasi. Rekapitulasi suara Kota Surabaya ditunda sementara untuk memenuhi permintaan Bawaslu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan Masih Didalami
“Kami belum tahu detail permasalahannya. Bawaslu Jatim meminta untuk Kota Surabaya ditahan terlebih dahulu agar dilakukan koordinasi. Harapannya, saat rekapitulasi dilanjutkan, semua kendala telah terselesaikan,” jelas Aang.
Rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2024 akan dilanjutkan Senin pagi (9/12) pukul 09.00 WIB, mencakup 22 kabupaten/kota. Awalnya, KPU Jatim menargetkan seluruh proses rekapitulasi di 38 kabupaten/kota selesai sebelum 8 Desember berakhir. Meski demikian, Aang optimistis proses ini dapat selesai tepat waktu, sesuai tenggat yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada.
Penetapan Hasil dan Proses Selanjutnya
Setelah rekapitulasi selesai, KPU Jatim akan menetapkan hasil perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon. Pihak-pihak yang merasa kurang puas diberi waktu untuk mengajukan keberatan sebelum penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Jatim 2024.
“Nanti, setelah semua proses selesai, kami akan menetapkan hasil perolehan suara. Pihak yang kurang puas bisa mengajukan permohonan. Setelah itu, barulah kami tetapkan pasangan calon pemenang,” pungkas Aang.
Penundaan ini menjadi perhatian penting, mengingat Pilkada Jatim 2024 merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses demokrasi di tingkat provinsi. Publik kini menantikan penyelesaian proses rekapitulasi yang akurat dan transparan.
Penulis : Nobel Danial
Editor : Tiko