Ketua RW di Kletak Kediri Ditangkap Polisi Gegara Memanen Durian

- Jurnalis

Selasa, 12 Desember 2023 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasip mengenaskan dialami Jumali (53), warga Dusun Kletak, Desa Kanyoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kedir. Ketua RW ini diamankan  usai memanen durian yang mengaku sudah dirawat  7 tahun terakhir. Dia malah diduga mencuri buah durian dari pohon milik almarhum Matal.

Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suwarningsih mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (10/12/2023) malam. Jumali diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi oleh Anggi (33) anak Matal. Dia dianggap mencuri 40 pohon durian dari lahan Perhutani yang dikelola oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tersebut.

Berdasarkan keterangan warga, lanjut Ni Ketut, adanya pohon durian ini bermula dari sekitar 7 tahun lalu. Ada sebuah kemitraan antara pihak Perhutani dengan LMDH untuk turut serta dalam pengelolaan hutan dengan ketentuan masyarakat diperbolehkan melakukan penanaman di areal kehutanan dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang tercatat di LMDH, saat itu Matal kakek Anggi, termasuk salah satu warga yang ikut dalam program tersebut. Matal lalu menanam pohon durian.

“Akan tetapi sebelum pohon durian tersebut besar ternyata kakek dari saudara Anggi ini meninggal dunia. Sepeninggal kakek  Anggi lahan tersebut tidak ada yang melanjutkan merawat pada akhirnya muncul Jumali selaku ketua RW yang melanjutkan merawat,” kata Ni Ketut, Selasa (12/12/2023).

Jumali berinisiatif merawatnya tanpa sepengetahuan LMDH hingga durian itu besar dan berbuah. Namun setelah berbuah, muncul kembali Anggi yang mengakui bahwa lahan durian tersebut masih milik almarhum kakeknya.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi lain. Berdasarkan keterangan Ketua LMDH Sugito, memang benar bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Perhutani. Secara administrasi LMDH merupakan lahan garapan Matal yang meninggal sekitar 7 tahun lalu.

“Kata LMDH juga benar bahwa setelah saudara Matal meninggal dunia lahan tersebut tidak ada yang melanjutkan merawat atau menggarap. Namun tidak diketahui juga Jumali mendapatkan izin dari pihak mana,” tambah Ni Ketut.

Saat ini, Polsek Semen bersama perangkat desa setempat berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini.

“Iya, kita sedang upayakan mediasi untuk kasus ini,” tandas Ni Ketut.

Berita Terkait

Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen
LDKS Angkatan 51 Spemupat: Cetak Kader IPM yang Tegas, Sigap, dan Berkarakter Islami
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Kompak dan Ceria, SMK Muhammadiyah 5 Gresik Rayakan Hari Guru dengan Game Seru
Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya
Meriah dan Penuh Haru, Apel Peringatan Hari Guru Nasional di SD Al Islam Cerme 
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:48 WIB

Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 

Senin, 1 Desember 2025 - 21:41 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Desember 2025 - 03:40 WIB

Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen

Minggu, 30 November 2025 - 09:37 WIB

LDKS Angkatan 51 Spemupat: Cetak Kader IPM yang Tegas, Sigap, dan Berkarakter Islami

Sabtu, 29 November 2025 - 20:08 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Berita Terbaru

Gresik

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Des 2025 - 21:41 WIB