Banyuwangi, Jatim.co – Sejumlah belasan kapal motor penumpang (KMP) yang selama ini melayani rute penyeberangan Ketapang (Banyuwangi) – Gilimanuk (Bali) untuk sementara waktu tidak boleh berlayar, Kamis (17/7/2025).
Larangan ini berlaku karena ada keputusan yang diambil oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, Banyuwangi, berdasar dari instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan.
Untuk melaksanakan proses inspeksi terhadap seluruh KMP yang beroperasi di lintasan Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk. Praktis diputuskan hingga seluruh kapal merampungkan proses inspeksi oleh Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat bernomor AL.202/125/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 14 Juli 2025, penundaan dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di lintas tersebut. Pemeriksaan rampcheck sebelumnya telah dilaksanakan pada 10 hingga 11 Juli 2025.
Namun harus dengan mengacu pada berbagai aturan terbaru, mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, hingga Peraturan Menteri Perhubungan tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah rekomendasi yang harus dipenuhi. Seluruh kapal wajib melakukan perbaikan menyeluruh sesuai temuan, menjalani dok ulang, dan akan diperiksa kembali hingga seluruh rekomendasi terpenuhi dan kapal dinyatakan kembali laik layar.
Akibat dari inspeksi ini, sejumlah 15 KMP tersebut sementara waktu dilarang untuk berlayar sebelum standar kelayakan berlayar dipenuhi. Buntut penundaan layar tersebut membuat pelabuhan penyeberangan lumpuh dan tidak ada aktifitas.
Terjadi penumpukan antrean di area parkir pelabuhan, truk-truk logistik, bus, travel serta kendaraan pribadi, terpaksa harus rela antri bahkan sampai meluber sepanjang jalan menuju pintu masuk pelabuhan.
Dibawah ini daftar kapal penyeberangan yang keberangkatannya ditunda adalah sebagai berikut :
- Trisakti Adinda milik PT Tri Sakti Lautan Mas dengan GT 1.008
- SMS Swakarya milik PT Lintas Sarana Nusantara dengan GT 785
- Pancar Indah milik PT Pelayaran Makmur Bersama dengan GT 712
- Tunu Pratama Jaya 3888 GT 871 dan
- Tunu Pratama Jaya 5888 milik PT Raputra Jaya dengan GT 1.022.
- Agung Samudera IX milik PT Pelayaran Agung Samudera dengan GT 1.171
- Liputan XII milik PT Segara Luas Sukses Abadi dengan GT 1.221
- Jambo VI milik PT Duta Bahari Menara Line dengan GT 841
- Karya Maritim I GT 708 dan
- Karya Maritim II milik PT Karya Maritim Indonesia dengan GT 922
- Munic V milik PT Munic Line dengan GT 936.
- Perkasa Prima 5 dengan GT 586 dan
- Trans Jawa 9 milik PT Pelayaran Makmur Bersama dengan GT 975
- Samudera Utama milik PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari dengan GT 1.146
- Jalur Nusa milik PT Munic Line dengan GT 739
Penundaan keberangkatan ini disampaikan kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur dan ditembuskan kepada berbagai pihak terkait. Melalui surat ini, pihak KSOP Tanjung Wangi meminta seluruh operator kapal untuk segera menindaklanjuti hasil rampcheck. (riz)