Sertifikat Tanah Laut di Sumenep Jadi Sorotan, DPRD Jatim dan Warga Desak Investigasi

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Jawa Timur (Jatim) mendesak investigasi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah laut di Sumenep, Madura. Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga menggugat keberadaan SHM yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.

DPRD Jatim Serukan Investigasi Transparan

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Deni Wicaksono, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan investigasi mendalam terkait proses penerbitan SHM tersebut. Menurutnya, terdapat indikasi maladministrasi yang perlu diungkap secara transparan.

“Kami mendesak BPN untuk menyelidiki proses penerbitan SHM di wilayah pesisir Sumenep. Hal ini penting agar tidak terjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat,” kata Deni dalam pernyataannya di Surabaya pada Jumat (26/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Menggugat Keabsahan SHM

Warga pesisir Sumenep turut menyuarakan keberatan mereka. Dalam gugatannya, warga menilai bahwa penerbitan SHM untuk tanah laut melanggar hukum karena kawasan pesisir seharusnya menjadi milik publik.

“Kami menggugat SHM ini karena tidak masuk akal jika tanah laut bisa dimiliki secara pribadi. Kawasan ini seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk individu tertentu,” ujar salah satu warga yang menjadi penggugat.

Penjelasan Pakar Hukum

Dari sudut pandang hukum, kasus ini juga menarik perhatian. Pakar hukum agraria menilai bahwa tanah laut tidak termasuk dalam kategori yang dapat diberikan hak milik, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu, penerbitan SHM di wilayah ini dianggap melanggar prinsip pengelolaan sumber daya alam.

Evaluasi Ombudsman dan Potensi Konflik

Hasil evaluasi dari Ombudsman Jawa Timur menyebutkan adanya indikasi maladministrasi dalam penerbitan SHM tanah laut di Sumenep. Ombudsman merekomendasikan BPN untuk segera melakukan koreksi dan peninjauan ulang agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Potensi Konflik dan Tindakan Lanjutan

Deni Wicaksono menegaskan bahwa konflik ini harus segera diselesaikan untuk menghindari kerusuhan di masyarakat. “Jangan sampai kasus ini memicu konflik horizontal. Kami berharap BPN segera mengambil langkah konkret dan memberikan penjelasan kepada publik,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, BPN belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan investigasi dari DPRD maupun gugatan dari warga.

Penulis : Tiko

Editor : Akhmad Sutikhon

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 20:07 WIB

Sertifikat Tanah Laut di Sumenep Jadi Sorotan, DPRD Jatim dan Warga Desak Investigasi

Berita Terbaru

Gresik

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:29 WIB