Banyuwangi, Jatim.co – Untuk menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) Ke-253, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Senin (16/12/2024).
Program hapus denda pajak ini tertuang dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2. Meskipun Program inI sendiri sudah diberlakukan mulai 1 November hingga 31 Desember 2024.
“Jadi warga Banyuwangi silahkan memanfaatkan program ini. Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai macam skema yang sudah disediakan untuk mempermudah pembayaran,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Banyuwangi pun sudah menyiapkan berrmacam platform cara pembayaran PBB baik yang dilakukan secara manual melalui pihak desa, minimarket dan loket dimanapun, maupun secara online mulai m-banking, e-wallet dan loket PPOB.
Dengan memanfaatkan program pemutihan denda tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB antara tahun 1994-2024 cukup membayar pokok pajak. Mereka dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran.
Diharapkan dengan program pemutihan ini bisa efektif mendongkrak realisasi PBB. Terbukti hampir satu bulan berjalan, realisasi PBB mencapai 95,84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 60,75 miliar di tahun ini.
Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, hingga 11 Desember telah masuk 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pembayaran PBB. Nominal pokok pajaknya mencapai Rp. 3,6 miliar. Sementara potensi denda yang dihapuskan senilai Rp 613 juta.
“Ini merupakan capaian realisasi PBB selama program berlangsung. Kami optimis realisasi PBB akan terus bertambah karena program ini masih bergulir hingga akhir Desember,” terang Plt. Kepala Bapenda Banyuwangi, Firman Sanyoto. (riz)
Penulis : Rizkie
Editor : Andri Aan