Resmob Gresik Tangkap Pencuri Emas Antam Rp 96 Juta

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan antam senilai Rp 96,5 juta yang terjadi di wilayah Sukomulyo, Manyar. Pelaku berinisial RA (28), warga Sidoarjo, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kejadian bermula saat korban, seorang ibu rumah tangga berinisial MIK, menawarkan lima keping emas batangan Antam seberat 10 gram melalui grup WhatsApp jual beli emas Gresik pada Kamis malam (24/7/2025).

Keesokan harinya, Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, korban dihubungi oleh calon pembeli yang menggunakan nomor 0812-1747-7741. Pelaku kemudian datang langsung ke rumah korban di Jl. Palangkaraya, Sukomulyo, Manyar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku menyatakan tertarik membeli, tapi mengaku sedang menunggu transfer dari istrinya. Saat korban meninggalkan ruangan, pelaku langsung kabur membawa emas yang ditaruh di atas meja,” jelas Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf Gunawan.

Korban yang merasa tertipu segera melapor ke Polres Gresik. Tim Resmob kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu pagi (26/7/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku terdeteksi berada di wilayah Taman, Sidoarjo. Sekitar pukul 06.30 WIB, RA berhasil diamankan di kediamannya di Jl. Taman Pondok Jati CP, Kedungaturi, Taman.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit HP iPhone XR

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat W 5412 NBA

  • 1 helm hitam, jaket hitam, celana jeans biru, dan sandal

  • Uang tunai Rp 25 juta dan transfer Rp 60 juta dari hasil penjualan emas

  • Rekaman CCTV dari lokasi kejadian

“RA saat ini telah diamankan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” terang Ipda Andi.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi barang berharga, terutama dengan orang tak dikenal, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Editor : Nobel

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai
Baru Pertama Ikut MTQ, Kontingen Duduksampeyan Raih Juara
Warga Desa Tampo Geruduk Kantor Desa, Tuntut Transparansi Program Dan Penggunaan APBDes
Istimewa, MTQ V Muhammadiyah Gresik Hadirkan Juri LPMQ Kemenag Pusat untuk Cabang Disabilitas
Bazar UMKM dan Bazar Pendidikan Meriahkan MTQ ke-5 PDM Gresik
Dibuka Sore Hari Ini, PDM Gresik Gelar Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-5
Penuh Percaya Diri, Siswa SD Almadany Tampil Memukau pada Middel Perfomance
Ucapan Selamat Milad Muhammadiyah Menyeruak di Tengah AMP #2
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:41 WIB

Baru Pertama Ikut MTQ, Kontingen Duduksampeyan Raih Juara

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Desa Tampo Geruduk Kantor Desa, Tuntut Transparansi Program Dan Penggunaan APBDes

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Istimewa, MTQ V Muhammadiyah Gresik Hadirkan Juri LPMQ Kemenag Pusat untuk Cabang Disabilitas

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Bazar UMKM dan Bazar Pendidikan Meriahkan MTQ ke-5 PDM Gresik

Berita Terbaru

Gresik

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 18:42 WIB

Gresik

Baru Pertama Ikut MTQ, Kontingen Duduksampeyan Raih Juara

Selasa, 14 Okt 2025 - 00:41 WIB