Kabar Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan antam senilai Rp 96,5 juta yang terjadi di wilayah Sukomulyo, Manyar. Pelaku berinisial RA (28), warga Sidoarjo, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kejadian bermula saat korban, seorang ibu rumah tangga berinisial MIK, menawarkan lima keping emas batangan Antam seberat 10 gram melalui grup WhatsApp jual beli emas Gresik pada Kamis malam (24/7/2025).
Keesokan harinya, Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, korban dihubungi oleh calon pembeli yang menggunakan nomor 0812-1747-7741. Pelaku kemudian datang langsung ke rumah korban di Jl. Palangkaraya, Sukomulyo, Manyar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku menyatakan tertarik membeli, tapi mengaku sedang menunggu transfer dari istrinya. Saat korban meninggalkan ruangan, pelaku langsung kabur membawa emas yang ditaruh di atas meja,” jelas Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf Gunawan.
Korban yang merasa tertipu segera melapor ke Polres Gresik. Tim Resmob kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu pagi (26/7/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku terdeteksi berada di wilayah Taman, Sidoarjo. Sekitar pukul 06.30 WIB, RA berhasil diamankan di kediamannya di Jl. Taman Pondok Jati CP, Kedungaturi, Taman.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
1 unit HP iPhone XR
-
1 unit sepeda motor Honda Beat W 5412 NBA
-
1 helm hitam, jaket hitam, celana jeans biru, dan sandal
-
Uang tunai Rp 25 juta dan transfer Rp 60 juta dari hasil penjualan emas
-
Rekaman CCTV dari lokasi kejadian
“RA saat ini telah diamankan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” terang Ipda Andi.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi barang berharga, terutama dengan orang tak dikenal, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Editor : Nobel