Resmob Gresik Tangkap Pencuri Emas Antam Rp 96 Juta

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan antam senilai Rp 96,5 juta yang terjadi di wilayah Sukomulyo, Manyar. Pelaku berinisial RA (28), warga Sidoarjo, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kejadian bermula saat korban, seorang ibu rumah tangga berinisial MIK, menawarkan lima keping emas batangan Antam seberat 10 gram melalui grup WhatsApp jual beli emas Gresik pada Kamis malam (24/7/2025).

Keesokan harinya, Jumat (25/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, korban dihubungi oleh calon pembeli yang menggunakan nomor 0812-1747-7741. Pelaku kemudian datang langsung ke rumah korban di Jl. Palangkaraya, Sukomulyo, Manyar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku menyatakan tertarik membeli, tapi mengaku sedang menunggu transfer dari istrinya. Saat korban meninggalkan ruangan, pelaku langsung kabur membawa emas yang ditaruh di atas meja,” jelas Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf Gunawan.

Korban yang merasa tertipu segera melapor ke Polres Gresik. Tim Resmob kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu pagi (26/7/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku terdeteksi berada di wilayah Taman, Sidoarjo. Sekitar pukul 06.30 WIB, RA berhasil diamankan di kediamannya di Jl. Taman Pondok Jati CP, Kedungaturi, Taman.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit HP iPhone XR

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat W 5412 NBA

  • 1 helm hitam, jaket hitam, celana jeans biru, dan sandal

  • Uang tunai Rp 25 juta dan transfer Rp 60 juta dari hasil penjualan emas

  • Rekaman CCTV dari lokasi kejadian

“RA saat ini telah diamankan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” terang Ipda Andi.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi barang berharga, terutama dengan orang tak dikenal, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Editor : Nobel

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

SDAC Gelar Lomba Estafet Karet Meriahkan HUT ke-80 RI
Jum’at Al Kahfi, Pondasi Pendidikan Karakter Dan Pembiasaan Syarat Makna Siswa SMP Mugawangi
Gagal Curi Motor Penjual Tempe, Pria Surabaya Dihajar Massa
Peringati HUT RI Ke-80, Emak-emak Ikuti Lomba Unting Kangkung Di Kelurahan Penataban
Damkar Gresik Evakuasi Sarang Tawon Vespa Driyorejo
Perangi Rokok Ilegal, Kejaksaan Negeri Dan Bea Cukai Banyuwangi Gelar Tangkapan
Krismuha, Jalan Baru Moderasi Beragama di SMA Muhammadiyah 1 Gresik
TOT Nasional Perawatan Jenazah, Aisyiyah Teguhkan Dakwah Kemanusiaan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:48 WIB

SDAC Gelar Lomba Estafet Karet Meriahkan HUT ke-80 RI

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Jum’at Al Kahfi, Pondasi Pendidikan Karakter Dan Pembiasaan Syarat Makna Siswa SMP Mugawangi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Gagal Curi Motor Penjual Tempe, Pria Surabaya Dihajar Massa

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Peringati HUT RI Ke-80, Emak-emak Ikuti Lomba Unting Kangkung Di Kelurahan Penataban

Jumat, 8 Agustus 2025 - 03:46 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Sarang Tawon Vespa Driyorejo

Berita Terbaru

Gresik

SDAC Gelar Lomba Estafet Karet Meriahkan HUT ke-80 RI

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:48 WIB

Gresik

Damkar Gresik Evakuasi Sarang Tawon Vespa Driyorejo

Jumat, 8 Agu 2025 - 03:46 WIB