Banyuwangi, Jatim.co – Keberadaan toko miras (minuman keras dan alkohol) di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring secara terang-terangan menjual membuat resah dua ormas Muhammadiyah dan NU yang ada di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur geram.
Aliansi dua ormas muslim ini serempak melakukan tuntutan dan mendesak pencegahan maraknya peredaran minuman alkohol (minol) kepada Forpimka (forum pimpinan kecamatan) Cluring, Jum’at (8 Maret 2024).
Diketahui jika salah satu toko menjual miras tersebut berada jalan poros nasional Banyuwangi Jember. Selain itu siapapun bisa membeli tanpa syarat kecuali dan berbagai miras golongan A, B dan C dengan masing-masing kadar tingkatan alkohol tersedia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh pemuda Muhammadiyah, Haerul Adam, mengatakan jika toko penjual miras itu sangat meresahkan masyarakat, banyak laporan keluhan masyarakat terkait kehadiran toko tersebut yang berada dekat lingkungan sekolah dan tempat umum seperti klinik kesehatan, dan perumahan disekitar desa Benculuk.
“Tentu saja kami warga sekitar resah, bahkan toko itu buka 24 jam. Jam berapapun ada pembeli dilayani. Dekat masjid pula,” jelasnya dihadapan forpimka.
Sementara itu wakil MWC NU Cluring Rachmad Ishaq menyampaikan terkait izinnya kepada Forpimka, jika memang tidak ada maka mendesak untuk segera ditutup saja.
Sebab menurutnya tuntutan dua ormas islam yang ada di Cluring yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah merupakan keluhan dan aspirasi dari jamaah dan umat yang dibawa masing-masing.
‘Kami khawatir pada generasi penerus kami, selain itu dampak yang dimunculkan adanya toko ini pasti dirasakan keluarga kami,” ucapnya pada forum audiensi.
Audiensi bersama ini mendengar tuntutan dan desakan dari perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama dan koordinator aksi damai. Hadir bersama mereka camat Cluring, Kapolsek Cluring, Danramil Cluring, serta Wakasat Intelkam Polresta Banyuwangi.
Camat Cluring, Ambyah, menjelaskan kepada pihak-pihak yang menuntut agar bersabar lebih dulu, jangan terburu melakukan aksi turun ke lokasi. Karena akan dikoordinasikan pada yang berwenang yakni Satpol PP Banyuwangi serta Disperindag.
“Karena ada mekanisme dan langkah awal, kami beri pengertian akan dibuatkan surat himbauan dulu kepada pemilik terkait syarat ijin, manakala ternyata tidak lengkap akan kita tutup,” jelasnya dihadapan forum audiensi.
Menanggapi pernyataan camat, wakil massa aksi damai merasa jawaban hanya normatif. Namun meminta kepastian waktu jika sampai jam 13.00 belum ada tindakan awal terkait surat himbauan dilapangan kepada pemilik toko untuk menutup.
Dihalaman kantor kecamatan, Polresta Banyuwangi menyiagakan personel pengamanan aksi damai. Sejumlah 150 disiapkan untuk menjaga aksi damai ini jika benar-benar dijalankan. Polresta juga menambah personel dari enam Polsek sekitar. (Riz)