Banyuwangi, Jatim.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi melaksanakan razia lalu lintas, tidak hanya untuk menekan angka kecelakaan namun juga penerapan disiplin lalu lintas. Razia yang dilakukan petugas justru menemukan pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Pemilik SIM tersebut berinisial D, 20 tahun, warga Kecamatan Srono. Pengguna SIM yang ditengarai palsu tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Banyuwangi. Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Amar Hadi Susilo membenarkan temuan SIM palsu tersebut pada Jumat, (7/6/2024).
Kasatlantas menyatakan, pengguna SIM yang diduga palsu tersebut sudah diamankan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Benar, saat razia lalin petugas kami menemukan adanya seorang pengendara menggunakan SIM yang diduga palsu. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Amar.
Kejadian ini didapati ketika anggota Satlantas rutin menggelar razia lalu lintas (lalin) di jalan raya. Saat itu, seorang pengendara sepeda motor berkelamin perempuan dihentikan oleh petugas. Begitu dilakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan berikut SIM, petugas melihat ada yang berbeda.
Setelah diteliti lebih lanjut, ditemukan kejanggalan atas SIM yang dimiliki oleh pengendara tesebut. Petugas menangkap kecurigaan karena material SIM berbeda dari umumnya.
”Tampak jelas dari jenis materialnya yang digunakan. Dan untuk memastikan kejanggalan tersebut petugas yang dilapangan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Amar.
Dari pemeriksaan awal itulah, diketahui jika SIM yang dimiliki oleh pengendara berinisial D itu diduga palsu. Untuk proses berikutnya langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi selanjutnya dilakukan tindaklanjut perkaranya. (Riz)