Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABAR GRESIK – Aksi penipuan bermodus asmara melalui aplikasi kencan daring kembali memakan korban. Seorang pemuda asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, harus kehilangan uang hingga Rp47 juta setelah tertipu perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi Tinder.

Pelaku diketahui bernama Widya Rohma Surya Wardani (28), warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Ironisnya, aksi penipuan ini dilakukan bersama suaminya, Fiki Andi Wijaya (28), yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, membenarkan adanya laporan penipuan yang dialami korban berinisial CKT (25), warga Desa Cerme Lor. Korban mengenal pelaku sejak Oktober 2024 melalui aplikasi Tinder, di mana pelaku mengaku sebagai perempuan lajang yang bekerja sebagai perawat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengarang cerita bahwa ayahnya sedang sakit dan dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Korban yang simpati lalu mentransfer uang beberapa kali,” terang Iptu Andik, Jumat (2/5/2025).

Selama berhubungan, korban tercatat mentransfer uang sebanyak 12 kali dengan total mencapai Rp47 juta, yang disebut-sebut untuk biaya pengobatan.

Namun, kecurigaan korban muncul saat ia memutuskan untuk mengecek langsung ke rumah sakit yang disebutkan pelaku. Setelah ditelusuri, tidak ada pasien atas nama Suryanto, yang disebut sebagai ayah pelaku. Menyadari telah ditipu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di wilayah Kediri, Rabu (30/4/2025). Pasangan suami istri itu langsung dibawa ke Mapolsek Cerme untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengaku membuat akun palsu dan menjalin kedekatan emosional dengan korban untuk mendapatkan uang. Padahal, pelaku bukan perawat, sudah menikah, dan memiliki anak,” ungkap Iptu Andik.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 13 warna hitam yang digunakan untuk komunikasi, serta satu bendel rekening koran bank BCA milik korban.

Keduanya kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Piwulange Guruku Sekolah Dhasar – Girimu
Duet Iffah Nihayati dan Rahmi Yuliastutie Pimpin IGABA Manyar 
Kades Sumberwaru Sambut Hangat Baksos PCA Wringinanom
Tadarus Ramadan ‘One Day One Juz’ Guru dan Karyawan Spemdalas Perkuat Budaya Qurani
Semangat Ramadan Menggema di Musala Al-Jihad, Tarawih Perdana Jamaah Membludak hingga Halaman
Penuh Khidmat dan Antusias Jamaah, Tarawih Perdana di Masjid Al Mizan Smamio Gresik
‘Bulan di Atas Kamboja’ Kukuhkan Mupus Spemdalas Raih Emas Teratas di OlympiCAD VIII Makassar
Green Ramadan 1447 H, Waktunya Mengurangi Sampah dengan 7R
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 07:42 WIB

Piwulange Guruku Sekolah Dhasar – Girimu

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:41 WIB

Duet Iffah Nihayati dan Rahmi Yuliastutie Pimpin IGABA Manyar 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:40 WIB

Kades Sumberwaru Sambut Hangat Baksos PCA Wringinanom

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:38 WIB

Tadarus Ramadan ‘One Day One Juz’ Guru dan Karyawan Spemdalas Perkuat Budaya Qurani

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:38 WIB

Semangat Ramadan Menggema di Musala Al-Jihad, Tarawih Perdana Jamaah Membludak hingga Halaman

Berita Terbaru

Gresik

Piwulange Guruku Sekolah Dhasar – Girimu

Senin, 23 Feb 2026 - 07:42 WIB

Gresik

Kades Sumberwaru Sambut Hangat Baksos PCA Wringinanom

Sabtu, 21 Feb 2026 - 19:40 WIB