Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABAR GRESIK – Aksi penipuan bermodus asmara melalui aplikasi kencan daring kembali memakan korban. Seorang pemuda asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, harus kehilangan uang hingga Rp47 juta setelah tertipu perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi Tinder.

Pelaku diketahui bernama Widya Rohma Surya Wardani (28), warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Ironisnya, aksi penipuan ini dilakukan bersama suaminya, Fiki Andi Wijaya (28), yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, membenarkan adanya laporan penipuan yang dialami korban berinisial CKT (25), warga Desa Cerme Lor. Korban mengenal pelaku sejak Oktober 2024 melalui aplikasi Tinder, di mana pelaku mengaku sebagai perempuan lajang yang bekerja sebagai perawat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengarang cerita bahwa ayahnya sedang sakit dan dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Korban yang simpati lalu mentransfer uang beberapa kali,” terang Iptu Andik, Jumat (2/5/2025).

Selama berhubungan, korban tercatat mentransfer uang sebanyak 12 kali dengan total mencapai Rp47 juta, yang disebut-sebut untuk biaya pengobatan.

Namun, kecurigaan korban muncul saat ia memutuskan untuk mengecek langsung ke rumah sakit yang disebutkan pelaku. Setelah ditelusuri, tidak ada pasien atas nama Suryanto, yang disebut sebagai ayah pelaku. Menyadari telah ditipu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di wilayah Kediri, Rabu (30/4/2025). Pasangan suami istri itu langsung dibawa ke Mapolsek Cerme untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengaku membuat akun palsu dan menjalin kedekatan emosional dengan korban untuk mendapatkan uang. Padahal, pelaku bukan perawat, sudah menikah, dan memiliki anak,” ungkap Iptu Andik.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 13 warna hitam yang digunakan untuk komunikasi, serta satu bendel rekening koran bank BCA milik korban.

Keduanya kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Hasil Penjaringan Kepala Dusun Menuai Dampak, RT/RW Se Dusun Simbar 2 Tampo Layangkan Surat Pernyataan Menolak
Preloved for Love: Kepedulian Siswa Spemdalas Mengalir ke SD MURI
TK ABA 38 Driyorejo Bagi 250 Takjil Buah
Trump Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat
Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG
UMG Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim di 4 Kecamatan Kabupaten Gresik
Perang Rudhal lan Perang Utang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:14 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Senin, 9 Maret 2026 - 10:08 WIB

Hasil Penjaringan Kepala Dusun Menuai Dampak, RT/RW Se Dusun Simbar 2 Tampo Layangkan Surat Pernyataan Menolak

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:10 WIB

Preloved for Love: Kepedulian Siswa Spemdalas Mengalir ke SD MURI

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:09 WIB

TK ABA 38 Driyorejo Bagi 250 Takjil Buah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:18 WIB

Trump Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat

Berita Terbaru

Gresik

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Senin, 9 Mar 2026 - 14:14 WIB

Gresik

TK ABA 38 Driyorejo Bagi 250 Takjil Buah

Minggu, 8 Mar 2026 - 02:09 WIB

Internasional

Trump Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 14:18 WIB