Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABAR GRESIK – Aksi penipuan bermodus asmara melalui aplikasi kencan daring kembali memakan korban. Seorang pemuda asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, harus kehilangan uang hingga Rp47 juta setelah tertipu perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi Tinder.

Pelaku diketahui bernama Widya Rohma Surya Wardani (28), warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Ironisnya, aksi penipuan ini dilakukan bersama suaminya, Fiki Andi Wijaya (28), yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, membenarkan adanya laporan penipuan yang dialami korban berinisial CKT (25), warga Desa Cerme Lor. Korban mengenal pelaku sejak Oktober 2024 melalui aplikasi Tinder, di mana pelaku mengaku sebagai perempuan lajang yang bekerja sebagai perawat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengarang cerita bahwa ayahnya sedang sakit dan dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Korban yang simpati lalu mentransfer uang beberapa kali,” terang Iptu Andik, Jumat (2/5/2025).

Selama berhubungan, korban tercatat mentransfer uang sebanyak 12 kali dengan total mencapai Rp47 juta, yang disebut-sebut untuk biaya pengobatan.

Namun, kecurigaan korban muncul saat ia memutuskan untuk mengecek langsung ke rumah sakit yang disebutkan pelaku. Setelah ditelusuri, tidak ada pasien atas nama Suryanto, yang disebut sebagai ayah pelaku. Menyadari telah ditipu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di wilayah Kediri, Rabu (30/4/2025). Pasangan suami istri itu langsung dibawa ke Mapolsek Cerme untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengaku membuat akun palsu dan menjalin kedekatan emosional dengan korban untuk mendapatkan uang. Padahal, pelaku bukan perawat, sudah menikah, dan memiliki anak,” ungkap Iptu Andik.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 13 warna hitam yang digunakan untuk komunikasi, serta satu bendel rekening koran bank BCA milik korban.

Keduanya kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

LDKS di Pantai Cemara, IPM MTs Muda Dilantik
PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi
Lazismu Gresik Optimistis Realisasikan Target Penghimpunan Kurban
Raker Dikdasmen PNF Kedanyang : Dari Pantun ke Kebijakan,
Belajar Sejarah Langsung, Siswa Spemupat Kunjungi Museum Sunan Giri
Rayakan Usai PSAJ, Siswa SD Almadany Bikin Es Buah
Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Jalani Penilaian Sumatif Akhir Jenjang 2026, SD Almadany Ukur Capaian Belajar Murid Angkatan 3
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:42 WIB

LDKS di Pantai Cemara, IPM MTs Muda Dilantik

Senin, 13 April 2026 - 22:00 WIB

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Senin, 13 April 2026 - 21:40 WIB

Lazismu Gresik Optimistis Realisasikan Target Penghimpunan Kurban

Senin, 13 April 2026 - 03:39 WIB

Raker Dikdasmen PNF Kedanyang : Dari Pantun ke Kebijakan,

Minggu, 12 April 2026 - 09:38 WIB

Belajar Sejarah Langsung, Siswa Spemupat Kunjungi Museum Sunan Giri

Berita Terbaru

Gresik

LDKS di Pantai Cemara, IPM MTs Muda Dilantik

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:42 WIB

Business

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Senin, 13 Apr 2026 - 22:00 WIB

Gresik

Raker Dikdasmen PNF Kedanyang : Dari Pantun ke Kebijakan,

Senin, 13 Apr 2026 - 03:39 WIB