KabarGresik.com – Satuan Samapta Polres Gresik merazia sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Kecamatan Cerme yang kedapatan menjual minuman keras (miras), Rabu (27/8/2025) dini hari. Dari lokasi, polisi mengamankan 33 botol miras kemasan tanpa merek.
Penjaga warkop berinisial RS (22), warga Kecamatan Cerme, kini terancam hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
“Tersangka beserta barang bukti dilakukan penindakan tipiring sesuai Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan 10 oleh Tim Giri Nata Sat Samapta Polres Gresik,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik, Heri Nugroho.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Heri menjelaskan, razia dilakukan setelah adanya laporan warga terkait maraknya warkop yang digunakan untuk mengonsumsi miras. Menindaklanjuti aduan itu, petugas bergerak ke lokasi sekitar SPBU Bunder, Kecamatan Cerme, pukul 01.00 WIB.
“Anggota melaksanakan penyisiran di sekitar lokasi dan ternyata benar, ditemukan sebanyak 33 botol miras jenis arak,” jelasnya.
Ia menegaskan, di Kabupaten Gresik dilarang menjual, menyimpan, maupun mengonsumsi miras sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004.
“Anggota mendapati total sekitar 33 botol minuman keras di warung tersebut,” pungkas Heri.
Editor : Akhmad Sutikhon