Satreskoba Polres Bangkalan menangkap kurir yang membawa 1 kilogram sabu. Barang tersebut dikirim dari Pontianak.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan sabu seberat 1 kilogram itu diperoleh dari tangan BS (39) warga Kabupaten Sampang. Ia ditangkap usai mengambil sabu dari kantor ekspedisi pengiriman barang yang berada di Kelurahan Kraton, Bangkalan.
“Kami tangkap pelaku sesaat setelah mengambil paket sabu dari kantor ekspedisi,” ujarnya, Kamis (7/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan pelaku, ia mendapat perintah mengambil barang haram tersebut dari F yang saat ini masih DPO. Sabu tersebut dikirim F dari Pontianak ke Bangkalan dengan menggunakan alamat fiktif.
“Alamatnya fiktif jadi pelaku BS mengambil ke kantor dengan berbekal resi pengiriman dari F,” tambahnya.
Pelaku juga mengaku mengetahui jika paket yang dikirimkan merupakan sabu. Apalagi, ia sebelumnya sudah melakukan pengambilan barang serupa 2 kali namun lolos.
“Sebelumnya sudah dua kali juga menerima sabu masing-masing sekilo. Dan baru yang transaksi ketiga ini berhasil kami tangkap,” jelasnya.
Selain itu, BS juga mendapatkan upah Rp8 juta dari F jika berhasil mengirimkan sabu itu ke pembeli. Rencananya, barang seberat 1 kilogram itu akan diantar ke A yang saat ini masih DPO.
“Jadi setiap pengiriman, BS diberikan imbalan Rp8 juta dengan rincian Rp2,5 diberikan saat berhasil ambil ke ekspedisi dan Rp5,5 juta saat berhasil memberikan pada pembeli,” imbuhnya.
Untuk mengelabui polisi, pelaku F mengirimkan sabu itu bersama beberapa sachet kopi. Sabu juga dikemas menjadi 10 bungkus dengan masing-masing berat 100 gram per bungkus.
“Jadi mereka mengirimkan jadi satu paket dengan kopi lalu dibungkus kardus dan dikirimkan dari Pontianak ke Bangkalan,” pungkasnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar sabu tersebut.