Perangi Rokok Ilegal, Kejaksaan Negeri Dan Bea Cukai Banyuwangi Gelar Tangkapan

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Tangkapan Rokok Ilegal - Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi gelar hasil tangkapan dan pelaku peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan pendapatan negara (Foto : Istimewa/Jatim.co)

Rilis Tangkapan Rokok Ilegal - Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi gelar hasil tangkapan dan pelaku peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan pendapatan negara (Foto : Istimewa/Jatim.co)

Banyuwangi, Jatim.co – Pencegahan peredaran rokok ilegal di Wilayah Banyuwangi membuahkan hasil, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi melaksanakan gelar pers rilis pelaku penjualan bersama rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (7/8/2025).

Hasil ini merupakan tangkapan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.45 WIB dengan pelaku M (42 tahun) warga Dusun Tegalpakis, RT 002/RW 003, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.

Penangkapan terhadap pelaku M berawal dari adanya informasi penjualan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di sebuah toko, dari tangan pelaku berhasil diamankan 159 ribu batang rokok tanpa disertai cukai senilai 200 Juta lebih di Kalibaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi telah melakukan penanganan perkara penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai sesuai pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor PDP-03/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 13 Juni 2025.

“Kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam pada rumah tinggalnya dan ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya dilakukan penindakan oleh Tim Gabungan. Karena didapati pelaku ini tertangkap tangan menjual, menyediakan untuk dijual dan memiliki barang bukti rokok ilegal ” ujarnya.

Tim Gabungan yang melakukan Operasi Pasar dengan callsign “GURITA” selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih dalam dan diperoleh keterangan lanjutan dari M bahwa rokok ilegal tersebut diperolehnya dari Saudara D di Jember.

“Untuk saat ini Saudara D telah dimasukkan dalam DPO, dan dari penindakan tersebut diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp242.884.740. Ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp122.565.064,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku M diduga telah melakukan tindak pidana yakni melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,

“Untuk selanjutnya berkas perkara penyidikan dari pelaku M ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” pungkas Helmi. (riz)

Berita Terkait

Kepada Juri LLSMS 2025, SDMM Pamerkan Inovasi Lingkungan Sehat Terintegrasi
SDAC Gelar Lomba Estafet Karet Meriahkan HUT ke-80 RI
Jum’at Al Kahfi, Pondasi Pendidikan Karakter Dan Pembiasaan Syarat Makna Siswa SMP Mugawangi
Gagal Curi Motor Penjual Tempe, Pria Surabaya Dihajar Massa
Peringati HUT RI Ke-80, Emak-emak Ikuti Lomba Unting Kangkung Di Kelurahan Penataban
Damkar Gresik Evakuasi Sarang Tawon Vespa Driyorejo
Krismuha, Jalan Baru Moderasi Beragama di SMA Muhammadiyah 1 Gresik
TOT Nasional Perawatan Jenazah, Aisyiyah Teguhkan Dakwah Kemanusiaan

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Kepada Juri LLSMS 2025, SDMM Pamerkan Inovasi Lingkungan Sehat Terintegrasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:48 WIB

SDAC Gelar Lomba Estafet Karet Meriahkan HUT ke-80 RI

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Jum’at Al Kahfi, Pondasi Pendidikan Karakter Dan Pembiasaan Syarat Makna Siswa SMP Mugawangi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Gagal Curi Motor Penjual Tempe, Pria Surabaya Dihajar Massa

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Peringati HUT RI Ke-80, Emak-emak Ikuti Lomba Unting Kangkung Di Kelurahan Penataban

Berita Terbaru

Gresik

SDAC Gelar Lomba Estafet Karet Meriahkan HUT ke-80 RI

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:48 WIB