Perangi Rokok Ilegal, Kejaksaan Negeri Dan Bea Cukai Banyuwangi Gelar Tangkapan

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Tangkapan Rokok Ilegal - Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi gelar hasil tangkapan dan pelaku peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan pendapatan negara (Foto : Istimewa/Jatim.co)

Rilis Tangkapan Rokok Ilegal - Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi gelar hasil tangkapan dan pelaku peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan pendapatan negara (Foto : Istimewa/Jatim.co)

Banyuwangi, Jatim.co – Pencegahan peredaran rokok ilegal di Wilayah Banyuwangi membuahkan hasil, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi melaksanakan gelar pers rilis pelaku penjualan bersama rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (7/8/2025).

Hasil ini merupakan tangkapan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.45 WIB dengan pelaku M (42 tahun) warga Dusun Tegalpakis, RT 002/RW 003, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.

Penangkapan terhadap pelaku M berawal dari adanya informasi penjualan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di sebuah toko, dari tangan pelaku berhasil diamankan 159 ribu batang rokok tanpa disertai cukai senilai 200 Juta lebih di Kalibaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi telah melakukan penanganan perkara penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai sesuai pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor PDP-03/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 13 Juni 2025.

“Kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam pada rumah tinggalnya dan ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya dilakukan penindakan oleh Tim Gabungan. Karena didapati pelaku ini tertangkap tangan menjual, menyediakan untuk dijual dan memiliki barang bukti rokok ilegal ” ujarnya.

Tim Gabungan yang melakukan Operasi Pasar dengan callsign “GURITA” selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih dalam dan diperoleh keterangan lanjutan dari M bahwa rokok ilegal tersebut diperolehnya dari Saudara D di Jember.

“Untuk saat ini Saudara D telah dimasukkan dalam DPO, dan dari penindakan tersebut diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp242.884.740. Ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp122.565.064,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku M diduga telah melakukan tindak pidana yakni melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,

“Untuk selanjutnya berkas perkara penyidikan dari pelaku M ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” pungkas Helmi. (riz)

Berita Terkait

Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia, SMAMIO Bekali Siswannya Hadapi Peluang Karier 
PCM Driyorejo Gelar Kajian Pra-Ramadan, Inilah Empat Hal yang Harus Dipersiapkan agar Puasa Berkualitas dan Lebih Baik dari Sebelumnya 
Qabilah SD Muhammadiyah Benjeng Raih Juara 2 PBB Konfigurasi Putri di Kemahiran HW Kwarda Gresik
TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama
Membanggakan, Spemdalas Juara I di Ajang Muhammadiyah Development Training Center
Sinergitas, Refreshing dan Pemantapan Program, Tingkatkan Nilai Keberadaban Ber-Aisyiyah
Berebut Juara dalam Lomba Fashion Show, Beginilah Serunya Aksi Siswa KB Aisyiyah 31 Wringinanom 
Outing Class SD Muwri: 188 Siswa Kelas Kecil Serbu Balekambang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:02 WIB

Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia, SMAMIO Bekali Siswannya Hadapi Peluang Karier 

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:01 WIB

PCM Driyorejo Gelar Kajian Pra-Ramadan, Inilah Empat Hal yang Harus Dipersiapkan agar Puasa Berkualitas dan Lebih Baik dari Sebelumnya 

Senin, 19 Januari 2026 - 18:00 WIB

Qabilah SD Muhammadiyah Benjeng Raih Juara 2 PBB Konfigurasi Putri di Kemahiran HW Kwarda Gresik

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:57 WIB

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Januari 2026 - 05:55 WIB

Membanggakan, Spemdalas Juara I di Ajang Muhammadiyah Development Training Center

Berita Terbaru