Banyuwangi, Jatim.co – Penyerahan Bantuan Sosial (Bansos) dan Program Keluarga harapan (PKH) tahap tiga dan empat untuk tahun 2024 kepada warga kurang mampu di Kabupaten Banyuwangi sudah bisa disalurkan sejak satu minggu yang lalu, Senin (23/12/2024).
Namun kali ini ada yang berbeda dengan penyerahan bansos sebelumnya, yakni dilakukan dua tahap sekaligus, yakni penyaluran tahap tiga dan empat dilakukan berbarengan. Hal ini dikarenakan untuk penyerahan tahap ke tiga waktunya bersamaan dengan pelaksanaan pilkada.
Pada penyaluran bansos di akhir tahun 2024 nominal yang didapatkan oleh penerima bansos bermacam-macam. Penerima sembako mendapatkan bantuan berupa uang senilai Rp 1.2 juta, sedangkan penerima PKH berkisar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta mengingat dua tahap dilakukan berbarengan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendamping PKH Desa Gambiran, Rizal Fanani mengatakan salah satu desa yang sudah melaksanakan penyerahan adalah Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran. Di wilayah desa ini penyerahan dilakukan pada Jum’at (20/12/2024), warga terdaftar penerima mencapai 1.171 orang.
“Hari yang sama lima desa di Kecamatan Gambiran berbarengan menyalurkan bansos dan PKH, selain Gambiran ada Desa Jajag, Purwodadi, Wringinagung serta Wringinrejo. Untuk Gambiran adalah penerima bansos terbanyak dibandingkan dengan desa lain” ucap Rizal
Jika di desa lain penerima bansos ini hanya berjumlah ratusan, tidak sampai ribuan orang. Program PKH dilaksanakan langsung dengan rangkap dua tahap. Sebab untuk tahap ketiga waktu penyaluran berbarengan dengan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Waktu penyaluran pada tahap ketiga dibatalkan dan dilaksanakan sekarang dengan dirangkap tahap keempat. Saat itu waktunya mepet dengan pilkada, takutnya nanti penyaluran bansos itu dikait-kaitkan dengan salah satu calon, jadi pencairan dimundurkan sekarang,” jelasnya kembali.
Penerimaan bansos ada yang menerima sembako saja. Namun, ada juga yang menerima PKH dan sembako. Untuk penerima PKH memiliki beberapa kriteria, yaitu, ibu hamil, balita, anak sekolah SD, SMP, SMK, lansia diatas 60 tahun, dan disabilitas.
“Untuk jumlah yang dterima juga bervariasi, tergantung jumlah anggota keluarganya. Selain itu syarat PKH itu masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, serta mempunyai komponen diatas, punya salah satu komponen saja bisa diusulkan menjadi penerima PKH,” tambahnya.
Syarat pengambilan diharuskan membawa KTP sebagai tanda bukti. Jika tidak bisa mengambil bisa diwakilkan kepada salah satu anggota keluarganya, dan diharuskan membawa kartu keluarga dan KTP penerima. (riz)
Penulis : Rizkie
Editor : Andri Aan