KABAR GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial RYP (19), warga Perum SNR, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, ditangkap saat diduga mengedarkan ganja dari rumahnya sendiri.
RYP diamankan oleh petugas pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 32,02 gram brutto yang disimpan di dalam kardus bekas. Barang haram tersebut dibungkus plastik hitam dan disertai resi pengiriman dari ekspedisi J&T Express.
“Barang bukti kami temukan dalam kardus yang sebelumnya dibawa tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, Jumat (2/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, delapan plastik klip berisi sisa daun ganja, kardus bekas bungkus ganja, plastik hitam, resi pengiriman, satu unit ponsel OPPO A16 warna putih, serta dua tas selempang warna hitam dan cokelat.
Iptu Joko menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis terlarang itu selama dua hingga tiga bulan terakhir. RYP menggunakan media sosial untuk menjual ganja dan mengirimnya ke pembeli melalui jasa ekspedisi.
“Modusnya memasarkan lewat online dan barang dikirim via paket ekspedisi. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Saat ini, RYP telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Tiko