Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Diangsur Lho

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon jemaah haji (CJH) bisa melakukan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 reguler secara mengangsur.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram.

“Biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta,” ucap Husnul Maram melalui rilisnya, Selasa (9/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil, mulai hari ini, Selasa (9/1/2024). Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

“Meski pelunasan belum dibuka, calon jemaah haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” terangnya.

Menurut Husnul Maram, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
b) Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
c) Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” tegasnya.

Untuk pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah.
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Berita Terkait

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V
PABPDSI Banyuwangi Sikapi Surat Undangan Sekda Tentang Acara Sinergitas Perencanaan Desa Dan Daerah Oleh Asosiasi BPD, Ini Pernyataannya
Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai
Baru Pertama Ikut MTQ, Kontingen Duduksampeyan Raih Juara
Warga Desa Tampo Geruduk Kantor Desa, Tuntut Transparansi Program Dan Penggunaan APBDes
Istimewa, MTQ V Muhammadiyah Gresik Hadirkan Juri LPMQ Kemenag Pusat untuk Cabang Disabilitas
Bazar UMKM dan Bazar Pendidikan Meriahkan MTQ ke-5 PDM Gresik
Dibuka Sore Hari Ini, PDM Gresik Gelar Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-5
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:06 WIB

PABPDSI Banyuwangi Sikapi Surat Undangan Sekda Tentang Acara Sinergitas Perencanaan Desa Dan Daerah Oleh Asosiasi BPD, Ini Pernyataannya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:41 WIB

Baru Pertama Ikut MTQ, Kontingen Duduksampeyan Raih Juara

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Desa Tampo Geruduk Kantor Desa, Tuntut Transparansi Program Dan Penggunaan APBDes

Berita Terbaru

Gresik

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 18:42 WIB

Gresik

Baru Pertama Ikut MTQ, Kontingen Duduksampeyan Raih Juara

Selasa, 14 Okt 2025 - 00:41 WIB