OJK Tutup 16 BPR di 2024, Nasabah Diminta Tetap Tenang

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di penghujung tahun 2024. Hingga awal Desember, total sudah 16 BPR yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun ini.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga, yang berlokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Langkah ini menambah panjang daftar BPR yang bangkrut akibat berbagai masalah keuangan, termasuk rendahnya rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dan tingkat kesehatan bank yang tidak memadai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah daftar lengkap 16 BPR yang tutup sepanjang 2024:

  1. PT BPR Duta Niaga (Pontianak, Kalimantan Barat)
  2. PT BPR Nature Primadana Capital (Bogor, Jawa Barat)
  3. PT BPR Sumber Artha Waru Agung (Sidoarjo, Jawa Timur)
  4. PT BPR Lubuk Raya Mandiri (Padang, Sumatera Barat)
  5. PT BPR Bank Jepara Artha (Jepara, Jawa Tengah)
  6. PT BPR Dananta (Kudus, Jawa Tengah)
  7. PT BPRS Saka Dana Mulia (Kudus, Jawa Tengah)
  8. PT BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar, Bali)
  9. PT BPR Sembilan Mutiara (Pasaman Barat, Sumatera Barat)
  10. PT BPR Aceh Utara (Aceh Utara, Aceh)
  11. PT BPR EDCCASH (Tangerang, Banten)
  12. Perumda BPR Bank Purworejo (Purworejo, Jawa Tengah)
  13. PT BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo, Jawa Timur)
  14. PT BPR Madani Karya Mulia (Surakarta, Jawa Tengah)
  15. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto, Jawa Timur)
  16. Koperasi BPR Wijaya Kusuma (Madiun, Jawa Timur)

Kinerja Keuangan yang Tidak Sehat Jadi Pemicu
Sebagian besar BPR yang dicabut izinnya oleh OJK menghadapi masalah rasio KPMM yang berada di bawah ketentuan minimum, kondisi likuiditas yang kritis, serta tingkat kesehatan bank yang tidak sehat.

Misalnya, PT BPR Duta Niaga telah ditetapkan dalam status pengawasan “Bank Dalam Penyehatan” (BDP) pada 15 Januari 2024. Namun, hingga November 2024, pengurus dan pemegang saham bank gagal melakukan upaya penyehatan yang memadai, sehingga OJK mencabut izin usahanya.

Hal serupa juga terjadi pada PT BPR Nature Primadana Capital, yang KPMM-nya mencatat angka negatif 31,21% pada awal tahun. Kondisi ini memperburuk predikat “Tidak Sehat” yang melekat pada bank tersebut sebelum akhirnya izin usaha dicabut pada September 2024.

Peran LPS dalam Proses Penyelesaian
BPR yang tidak mampu melakukan penyehatan biasanya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk diputuskan apakah akan diselamatkan atau dilikuidasi. Dalam banyak kasus pada tahun ini, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR yang bersangkutan karena kondisi keuangannya dianggap tidak memungkinkan.

OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen
Dalam setiap keputusannya, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha adalah langkah terakhir setelah memberikan kesempatan kepada pengurus bank untuk memperbaiki kondisi.

“OJK terus berkomitmen menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi konsumen dengan tindakan pengawasan yang tegas,” ujar perwakilan OJK dalam keterangan tertulis terkait pencabutan izin PT BPR Nature Primadana Capital pada September lalu.

Source link

Berita Terkait

Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tarik Minat Investor, Studi Kelayakan Hampir Rampung
Ini Cara Dapat Diskon 50% Paket Data Ramadan-Lebaran 2025 dari Komdigi dan Operator Seluler
Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Strategi Hilirisasi Terbaik, Dirut Dianugrahi CEO Teladan
Desa Tawangargo Jadi Pusat Hortikultura Modern dan Ramah Lingkungan
SIG Perkuat Komitmen Keberlanjutan dengan ESG dan Program Inovatif
WA Tak Dibalas Ahmad Labib Kritik Dirut Petrokimia Gresik
KKP Bekukan Izin 11 Kapal di Laut Arafura, Diduga Terlibat Transhipment Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:33 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tarik Minat Investor, Studi Kelayakan Hampir Rampung

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:44 WIB

Ini Cara Dapat Diskon 50% Paket Data Ramadan-Lebaran 2025 dari Komdigi dan Operator Seluler

Senin, 24 Maret 2025 - 16:43 WIB

Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Strategi Hilirisasi Terbaik, Dirut Dianugrahi CEO Teladan

Senin, 17 Maret 2025 - 04:40 WIB

Desa Tawangargo Jadi Pusat Hortikultura Modern dan Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Sabtu, 30 Agu 2025 - 16:40 WIB

Gresik

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Jumat, 29 Agu 2025 - 22:37 WIB

Gresik

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Jumat, 29 Agu 2025 - 04:35 WIB

Gresik

SMK Muhamadiyah 5 Gresik Gelar Workshop SPMB

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:33 WIB

Gresik

Polres Gresik Razia Warkop Jual Miras di Cerme

Rabu, 27 Agu 2025 - 16:33 WIB