Mayat Ojol Dibuang Pakai Motor, Pelaku Ngaku Isi Tembakau

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gresik – Fakta baru terungkap dalam kasus penemuan mayat terbungkus kardus di Gresik. Sevi Ayu Claudia (30), pengemudi ojek online asal Sidoarjo, dibunuh dan jasadnya dibuang menggunakan sepeda motor oleh pelaku, Syah Rama alias SR (36), yang juga warga Sidoarjo.

Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, SR membungkus sendiri jenazah korban dengan plastik, lakban, dan kardus. Ia lalu meminta bantuan temannya berinisial AL untuk mengangkut kardus tersebut, dengan alasan akan COD tembakau.

“Setelah dinyatakan meninggal oleh pelaku, dia membungkus sendiri, mengangkat ke sepeda motor dibantu rekannya. Tapi temannya tidak tahu itu jenazah, dikira isinya tembakau,” ujar AKP Abid, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, saat SR hendak membawa bungkusan keluar rumah, ia sempat dicegat oleh ibunya yang curiga. Namun pelaku berdalih bahwa kardus itu berisi tembakau. “Ibunya sempat tanya, tapi dijawab bahwa isinya tembakau, pakai bahasa Jawa,” jelas AKP Abid.

SR merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah divonis 20 tahun penjara dan baru bebas tahun 2018 dari Lapas Kelas I Surabaya. Ia mengaku mengenal korban sejak 2021 karena sama-sama bekerja sebagai driver ojek online.

Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh utang piutang. Pada tahun 2023, korban menjanjikan bisa membantu pelaku menjadi PNS dengan syarat memberikan uang Rp5 juta. Namun janji itu tak kunjung ditepati.

“Pelaku kepepet karena istrinya hamil butuh uang. Uangnya tak kunjung dikembalikan, korban selalu bilang ‘besok, besok, dan besok’,” pungkasnya.

Kini SR ditahan di Polres Gresik dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Muhammadiyah Gresik Galang Bantuan Untuk Bencana Di Sumatera
Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen
LDKS Angkatan 51 Spemupat: Cetak Kader IPM yang Tegas, Sigap, dan Berkarakter Islami
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Kompak dan Ceria, SMK Muhammadiyah 5 Gresik Rayakan Hari Guru dengan Game Seru
Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:48 WIB

Muhammadiyah Gresik Galang Bantuan Untuk Bencana Di Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:48 WIB

Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 

Senin, 1 Desember 2025 - 21:41 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Desember 2025 - 03:40 WIB

Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen

Minggu, 30 November 2025 - 09:37 WIB

LDKS Angkatan 51 Spemupat: Cetak Kader IPM yang Tegas, Sigap, dan Berkarakter Islami

Berita Terbaru

Gresik

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Des 2025 - 21:41 WIB