Kabar Gresik – Fakta baru terungkap dalam kasus penemuan mayat terbungkus kardus di Gresik. Sevi Ayu Claudia (30), pengemudi ojek online asal Sidoarjo, dibunuh dan jasadnya dibuang menggunakan sepeda motor oleh pelaku, Syah Rama alias SR (36), yang juga warga Sidoarjo.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, SR membungkus sendiri jenazah korban dengan plastik, lakban, dan kardus. Ia lalu meminta bantuan temannya berinisial AL untuk mengangkut kardus tersebut, dengan alasan akan COD tembakau.
“Setelah dinyatakan meninggal oleh pelaku, dia membungkus sendiri, mengangkat ke sepeda motor dibantu rekannya. Tapi temannya tidak tahu itu jenazah, dikira isinya tembakau,” ujar AKP Abid, Selasa (29/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, saat SR hendak membawa bungkusan keluar rumah, ia sempat dicegat oleh ibunya yang curiga. Namun pelaku berdalih bahwa kardus itu berisi tembakau. “Ibunya sempat tanya, tapi dijawab bahwa isinya tembakau, pakai bahasa Jawa,” jelas AKP Abid.
SR merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah divonis 20 tahun penjara dan baru bebas tahun 2018 dari Lapas Kelas I Surabaya. Ia mengaku mengenal korban sejak 2021 karena sama-sama bekerja sebagai driver ojek online.
Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh utang piutang. Pada tahun 2023, korban menjanjikan bisa membantu pelaku menjadi PNS dengan syarat memberikan uang Rp5 juta. Namun janji itu tak kunjung ditepati.
“Pelaku kepepet karena istrinya hamil butuh uang. Uangnya tak kunjung dikembalikan, korban selalu bilang ‘besok, besok, dan besok’,” pungkasnya.
Kini SR ditahan di Polres Gresik dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Tiko