KPU Jatim Tunda Rekapitulasi Suara Kota Surabaya dalam Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menunda rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Kota Surabaya dalam Pilkada 2024. Penundaan ini dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur yang menemukan permasalahan yang perlu disinkronisasi lebih lanjut dengan Bawaslu Kota Surabaya.

“Memenuhi permintaan Bawaslu Jatim yang menerima laporan permasalahan, sehingga dirasa perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu Kota Surabaya,” ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, kepada wartawan di Surabaya, Senin dini hari (9/12).

KPU Jatim sebelumnya telah menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi suara tingkat provinsi di 17 kabupaten/kota sejak Minggu (8/12) pukul 17.00 hingga hampir tengah malam. Namun, dari 17 daerah tersebut, baru 16 kabupaten/kota yang hasilnya direkapitulasi. Rekapitulasi suara Kota Surabaya ditunda sementara untuk memenuhi permintaan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan Masih Didalami

“Kami belum tahu detail permasalahannya. Bawaslu Jatim meminta untuk Kota Surabaya ditahan terlebih dahulu agar dilakukan koordinasi. Harapannya, saat rekapitulasi dilanjutkan, semua kendala telah terselesaikan,” jelas Aang.

Rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2024 akan dilanjutkan Senin pagi (9/12) pukul 09.00 WIB, mencakup 22 kabupaten/kota. Awalnya, KPU Jatim menargetkan seluruh proses rekapitulasi di 38 kabupaten/kota selesai sebelum 8 Desember berakhir. Meski demikian, Aang optimistis proses ini dapat selesai tepat waktu, sesuai tenggat yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada.

Penetapan Hasil dan Proses Selanjutnya

Setelah rekapitulasi selesai, KPU Jatim akan menetapkan hasil perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon. Pihak-pihak yang merasa kurang puas diberi waktu untuk mengajukan keberatan sebelum penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Jatim 2024.

“Nanti, setelah semua proses selesai, kami akan menetapkan hasil perolehan suara. Pihak yang kurang puas bisa mengajukan permohonan. Setelah itu, barulah kami tetapkan pasangan calon pemenang,” pungkas Aang.

Penundaan ini menjadi perhatian penting, mengingat Pilkada Jatim 2024 merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses demokrasi di tingkat provinsi. Publik kini menantikan penyelesaian proses rekapitulasi yang akurat dan transparan.

Penulis : Nobel Danial

Editor : Tiko

Berita Terkait

Dari Sampah Jadi Cuan, Warga Wringinanom Olah Limbah Jadi Kompos
SD Muwri Kirim Enam Kader ke Upgrading IPM Kids Gresik
DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga
Dua Siswa SD Al Islam Cerme Raih Juara di Kompetisi Unggul Menuju Prestasi SMKN 1 Lamongan
Musikalisasi Puisi Warnai Bulan Bahasa Spemupat
Bapemperda Gresik Minta Pemkab Konsisten di Modal Gresik Migas
Ibu Hamil Terpapar Mikroplastik di Gresik, Dokter : Berpotensi Sebabkan Stuntin
Di Pengajian Ahad Pagi PDM, Abah Shol Beberkan Cara Ikhlas Berhidmat dalam Ber-Muhammadiyah

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 14:35 WIB

Dari Sampah Jadi Cuan, Warga Wringinanom Olah Limbah Jadi Kompos

Jumat, 7 November 2025 - 20:30 WIB

SD Muwri Kirim Enam Kader ke Upgrading IPM Kids Gresik

Jumat, 7 November 2025 - 02:30 WIB

DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga

Kamis, 6 November 2025 - 08:23 WIB

Dua Siswa SD Al Islam Cerme Raih Juara di Kompetisi Unggul Menuju Prestasi SMKN 1 Lamongan

Rabu, 5 November 2025 - 14:20 WIB

Musikalisasi Puisi Warnai Bulan Bahasa Spemupat

Berita Terbaru

Gresik

SD Muwri Kirim Enam Kader ke Upgrading IPM Kids Gresik

Jumat, 7 Nov 2025 - 20:30 WIB

Gresik

Musikalisasi Puisi Warnai Bulan Bahasa Spemupat

Rabu, 5 Nov 2025 - 14:20 WIB