KPU Jatim Tunda Rekapitulasi Suara Kota Surabaya dalam Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menunda rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Kota Surabaya dalam Pilkada 2024. Penundaan ini dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur yang menemukan permasalahan yang perlu disinkronisasi lebih lanjut dengan Bawaslu Kota Surabaya.

“Memenuhi permintaan Bawaslu Jatim yang menerima laporan permasalahan, sehingga dirasa perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu Kota Surabaya,” ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, kepada wartawan di Surabaya, Senin dini hari (9/12).

KPU Jatim sebelumnya telah menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi suara tingkat provinsi di 17 kabupaten/kota sejak Minggu (8/12) pukul 17.00 hingga hampir tengah malam. Namun, dari 17 daerah tersebut, baru 16 kabupaten/kota yang hasilnya direkapitulasi. Rekapitulasi suara Kota Surabaya ditunda sementara untuk memenuhi permintaan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan Masih Didalami

“Kami belum tahu detail permasalahannya. Bawaslu Jatim meminta untuk Kota Surabaya ditahan terlebih dahulu agar dilakukan koordinasi. Harapannya, saat rekapitulasi dilanjutkan, semua kendala telah terselesaikan,” jelas Aang.

Rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2024 akan dilanjutkan Senin pagi (9/12) pukul 09.00 WIB, mencakup 22 kabupaten/kota. Awalnya, KPU Jatim menargetkan seluruh proses rekapitulasi di 38 kabupaten/kota selesai sebelum 8 Desember berakhir. Meski demikian, Aang optimistis proses ini dapat selesai tepat waktu, sesuai tenggat yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada.

Penetapan Hasil dan Proses Selanjutnya

Setelah rekapitulasi selesai, KPU Jatim akan menetapkan hasil perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon. Pihak-pihak yang merasa kurang puas diberi waktu untuk mengajukan keberatan sebelum penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Jatim 2024.

“Nanti, setelah semua proses selesai, kami akan menetapkan hasil perolehan suara. Pihak yang kurang puas bisa mengajukan permohonan. Setelah itu, barulah kami tetapkan pasangan calon pemenang,” pungkas Aang.

Penundaan ini menjadi perhatian penting, mengingat Pilkada Jatim 2024 merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses demokrasi di tingkat provinsi. Publik kini menantikan penyelesaian proses rekapitulasi yang akurat dan transparan.

Penulis : Nobel Danial

Editor : Tiko

Berita Terkait

IGABA Bungah Semarakkan Baksos bersama Kak Rita dan Boneka Martin
TK ABA 41 Menganti Gelar Simulasi Salat Idulfitri
Menu MBG Bungah Disorot, Wali Murid Pertanyakan Harga Satuan
Pondok Ramadan MI Mutwo Tanamkan Semangat Belajar
Sikapi Pengobatan Alternatif, Ustadz Anas Thohir: Jangan Hanya Andalkan Logika, Perkuat Ruhiyah
UMG Digandrungi Mahasiswa Asing, Masyarakatnya Ramah dan Menyenangkan
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Hasil Penjaringan Kepala Dusun Menuai Dampak, RT/RW Se Dusun Simbar 2 Tampo Layangkan Surat Pernyataan Menolak

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:24 WIB

IGABA Bungah Semarakkan Baksos bersama Kak Rita dan Boneka Martin

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:22 WIB

TK ABA 41 Menganti Gelar Simulasi Salat Idulfitri

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:35 WIB

Menu MBG Bungah Disorot, Wali Murid Pertanyakan Harga Satuan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:20 WIB

Pondok Ramadan MI Mutwo Tanamkan Semangat Belajar

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:18 WIB

Sikapi Pengobatan Alternatif, Ustadz Anas Thohir: Jangan Hanya Andalkan Logika, Perkuat Ruhiyah

Berita Terbaru

Gresik

TK ABA 41 Menganti Gelar Simulasi Salat Idulfitri

Kamis, 12 Mar 2026 - 14:22 WIB

Business

Menu MBG Bungah Disorot, Wali Murid Pertanyakan Harga Satuan

Kamis, 12 Mar 2026 - 09:35 WIB

Gresik

Pondok Ramadan MI Mutwo Tanamkan Semangat Belajar

Rabu, 11 Mar 2026 - 20:20 WIB