Kejari Gresik Tahan Kembali Ketua BPD Roomo atas Dugaan Korupsi CSR PT. Smelting

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menahan Ketua BPD Roomo, Nurhasyim, atas dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting. Nurhasyim sebelumnya sempat dibebaskan usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik. Namun, Sprindik baru dikeluarkan oleh Kejari Gresik dengan nomor: Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, yang kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Proses Penahanan Nurhasyim

Nurhasyim memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, sekitar pukul 14.00 WIB, ia resmi ditahan. Penyidik langsung membawa Nurhasyim ke Rutan Banjarsari untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sesuai Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Kerugian Negara Rp 150 Juta Lebih

Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin Wanda, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik menemukan kerugian negara sebesar Rp 150.650.000. “Kerugian ini terjadi akibat pengadaan beras tidak layak konsumsi yang dananya bersumber dari CSR PT. Smelting,” ungkap Alifin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, selain Nurhasyim, dua tersangka lainnya, yaitu Kades Roomo, Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Roomo, Rudi Hermansyah, telah lebih dulu ditahan. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan beras berkualitas buruk bagi warga Desa Roomo.

Beras Tidak Sesuai Harga dan Kualitas

Alifin menambahkan, berdasarkan penyelidikan, beras yang disalurkan kepada warga dinilai tidak layak konsumsi, bahkan rusak. Beras tersebut diketahui dibeli dari daerah Lamongan dengan harga yang tidak sesuai kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes) sebesar Rp 14.000 per kilogram.

Kasus ini sempat mengalami dinamika ketika Nurhasyim memenangkan gugatan praperadilan dan dibebaskan dari tahanan. Namun, Kejari Gresik kembali mengeluarkan Sprindik baru, yang membawa Nurhasyim kembali ke status tersangka dan ditahan.

Penulis : Nobel Danial

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari by [kabargresik.com]

Berita Terkait

Berbagi dari Laut, Menembus Mimpi: Milad ke-60 SMA Muhammadiyah 1 Gresik
Lomba Memasak untuk Wali Siswa Warnai Semarak HUT ke-80 Kemerdekaan RI di SD Muhammadiyah Benjeng
Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
Haul KH Sabiq Abdullah di Ponpes Alkarimi berlangsung Hikmat
150 Pesilat Tapak Suci Gresik Ikuti UKT Pimda 25
SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 10:50 WIB

Berbagi dari Laut, Menembus Mimpi: Milad ke-60 SMA Muhammadiyah 1 Gresik

Selasa, 2 September 2025 - 16:47 WIB

Lomba Memasak untuk Wali Siswa Warnai Semarak HUT ke-80 Kemerdekaan RI di SD Muhammadiyah Benjeng

Senin, 1 September 2025 - 22:45 WIB

Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Senin, 1 September 2025 - 04:42 WIB

Haul KH Sabiq Abdullah di Ponpes Alkarimi berlangsung Hikmat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:40 WIB

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Berita Terbaru

Daerah

OSIS MAN 1 Malang Dilantik, Griselda Jadi Ketua Baru

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:54 WIB

Gresik

Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Senin, 1 Sep 2025 - 22:45 WIB