Kejari Gresik Selidiki Dugaan Mark Up Pembelian Beras CSR PT. Smelting

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) untuk menindaklanjuti dugaan mark up pembelian beras dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting oleh Bumdes Roomo, Kecamatan Manyar. Sebanyak delapan orang yang dianggap mengetahui masalah tersebut telah dipanggil untuk diperiksa.

“Sprintug sudah kami terima kemarin sore, tanggal 17 September 2024. Kami langsung melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda.

Hari ini, Rabu, 18 September 2024, pihak kejaksaan telah memanggil delapan orang untuk diperiksa. Pemanggilan ini merupakan bagian dari respons Kejaksaan atas isu yang beredar di masyarakat terkait penyaluran beras yang tidak layak konsumsi dengan harga di bawah standar yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk nama, identitas, dan siapa saja delapan orang yang dipanggil untuk pemeriksaan, saat ini masih kami rahasiakan. Pasalnya, persoalan masih didalami dan akan terus dikembangkan dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,” ungkap Alifin.

Lebih lanjut, Alifin menyatakan bahwa tim Pidsus sudah mendapatkan data awal atas permasalahan ini. Ketika ada informasi ratusan warga yang melakukan demonstrasi, Kejaksaan mengirimkan petugas untuk memantau demo tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga mendatangi balai desa Roomo, Kecamatan Manyar, untuk meminta pertanggungjawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tidak layak konsumsi melalui program CSR PT. Smelting.

Bantuan CSR dari PT. Smelting senilai Rp 1 miliar per tahun ini dikelola oleh Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Namun, beras yang disalurkan ke warga berkualitas buruk, berkutu, berwarna kuning, dan berbau apek. (Tiko)

sumber berita ini dari by [kabargresik.com]

Berita Terkait

19 Dapur Program Makan Bergizi Gresik Tunggu Sertifikat Higiene
Spemutu Gresik Gelar Screening dan Imunisasi HPV
Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V
Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai
Baru Pertama Ikut MTQ, Kontingen Duduksampeyan Raih Juara
Istimewa, MTQ V Muhammadiyah Gresik Hadirkan Juri LPMQ Kemenag Pusat untuk Cabang Disabilitas
Bazar UMKM dan Bazar Pendidikan Meriahkan MTQ ke-5 PDM Gresik
Dibuka Sore Hari Ini, PDM Gresik Gelar Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-5
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:47 WIB

19 Dapur Program Makan Bergizi Gresik Tunggu Sertifikat Higiene

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:45 WIB

Spemutu Gresik Gelar Screening dan Imunisasi HPV

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Istimewa, MTQ V Muhammadiyah Gresik Hadirkan Juri LPMQ Kemenag Pusat untuk Cabang Disabilitas

Berita Terbaru

Gresik

Spemutu Gresik Gelar Screening dan Imunisasi HPV

Kamis, 16 Okt 2025 - 06:45 WIB

Gresik

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 18:42 WIB