Kasus Pencurian Alat Konstruksi Di Desa Glatik Berakhir Damai melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pencurian sejumlah alat konstruksi yang dilakukan oleh warga Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, berakhir damai. Proses penyelesaian melalui restorative justice membuat korban mencabut laporan yang telah dibuat.

Tersangka, Muadz Amsyari (MA), sebelumnya melakukan pencurian di tempat kerjanya, yaitu di workshop CV Alfa Nafis, Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, milik Miftahul Qulub, pada Senin (20/01/2025).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidikan mengarah pada Muadz Amsyari, seorang karyawan di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah trafo plasma, trafo argon, trafo stick, bor magnet, dua laptop merk Asus, genset bensin merah tahun 2021, dan sebuah kop kaca.

Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Reza Wahyu Winas, menjelaskan bahwa korban dan tersangka telah dipertemukan untuk mediasi di Mapolsek Ujungpangkah. Proses mediasi tersebut melibatkan keluarga tersangka, perangkat Desa Imaan, dan korban. Hasilnya, korban sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum, sehingga kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Korban dan keluarga tersangka setuju untuk menyelesaikan perkara ini tanpa proses hukum lebih lanjut, serta memilih jalan damai,” ujar Aipda Reza, Rabu (29/01/2025).

Menurut Aipda Reza, tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan baik.

“Korban mempertimbangkan usia tersangka yang masih muda, dan masa depannya yang masih panjang,” tuturnya.

Dengan demikian, kasus ini pun berakhir melalui proses restorative justice yang difasilitasi oleh pihak berwenang.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Dari Sampah Jadi Cuan, Warga Wringinanom Olah Limbah Jadi Kompos
SD Muwri Kirim Enam Kader ke Upgrading IPM Kids Gresik
DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga
Dua Siswa SD Al Islam Cerme Raih Juara di Kompetisi Unggul Menuju Prestasi SMKN 1 Lamongan
Musikalisasi Puisi Warnai Bulan Bahasa Spemupat
Bapemperda Gresik Minta Pemkab Konsisten di Modal Gresik Migas
Ibu Hamil Terpapar Mikroplastik di Gresik, Dokter : Berpotensi Sebabkan Stuntin
Di Pengajian Ahad Pagi PDM, Abah Shol Beberkan Cara Ikhlas Berhidmat dalam Ber-Muhammadiyah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 14:35 WIB

Dari Sampah Jadi Cuan, Warga Wringinanom Olah Limbah Jadi Kompos

Jumat, 7 November 2025 - 20:30 WIB

SD Muwri Kirim Enam Kader ke Upgrading IPM Kids Gresik

Jumat, 7 November 2025 - 02:30 WIB

DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga

Kamis, 6 November 2025 - 08:23 WIB

Dua Siswa SD Al Islam Cerme Raih Juara di Kompetisi Unggul Menuju Prestasi SMKN 1 Lamongan

Rabu, 5 November 2025 - 14:20 WIB

Musikalisasi Puisi Warnai Bulan Bahasa Spemupat

Berita Terbaru

Gresik

SD Muwri Kirim Enam Kader ke Upgrading IPM Kids Gresik

Jumat, 7 Nov 2025 - 20:30 WIB

Gresik

Musikalisasi Puisi Warnai Bulan Bahasa Spemupat

Rabu, 5 Nov 2025 - 14:20 WIB