KAI Daop 8 Tempuh Jalur Hukum Usai Kecelakaan KA Jenggala dan Truk di Gresik

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya memastikan akan menempuh jalur hukum atas kecelakaan antara KA Commuter Line Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Selasa (8/4/2025).

Insiden yang terjadi sekitar pukul 18.35 WIB itu mengakibatkan satu orang petugas kereta api, Abdillah Ramdan, yang bertugas sebagai asisten masinis, meninggal dunia. KAI menyebut kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengemudi truk yang menerobos perlintasan tanpa memperhatikan kereta yang tengah melintas.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa perusahaan akan mendorong proses hukum terhadap pengemudi maupun pemilik truk sebagai bentuk penegakan hukum dan tanggung jawab keselamatan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Luqman, Rabu (9/4/2025).

Luqman merujuk pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebut bahwa kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, KAI juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 114 dan 296 UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas di perlintasan sebidang, serta sanksi pidana jika tetap melintas saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun.

KAI menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya menyebabkan kerugian operasional dan kerusakan sarana, tetapi juga mengancam nyawa petugas dan penumpang.

“KAI Daop 8 Surabaya tidak akan tinggal diam. Kami akan menuntut ganti rugi dan memastikan proses hukum berjalan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Luqman.

Sebagai langkah preventif, KAI juga kembali menyerukan pentingnya kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang. Edukasi keselamatan terus dilakukan bersama pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, termasuk dorongan kepada pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang liar dan membangun flyover atau underpass sesuai Permenhub No. 94 Tahun 2018.

“Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi efek jera, sekaligus pengingat bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Berbagi dari Laut, Menembus Mimpi: Milad ke-60 SMA Muhammadiyah 1 Gresik
Lomba Memasak untuk Wali Siswa Warnai Semarak HUT ke-80 Kemerdekaan RI di SD Muhammadiyah Benjeng
Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
Haul KH Sabiq Abdullah di Ponpes Alkarimi berlangsung Hikmat
150 Pesilat Tapak Suci Gresik Ikuti UKT Pimda 25
SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 10:50 WIB

Berbagi dari Laut, Menembus Mimpi: Milad ke-60 SMA Muhammadiyah 1 Gresik

Selasa, 2 September 2025 - 16:47 WIB

Lomba Memasak untuk Wali Siswa Warnai Semarak HUT ke-80 Kemerdekaan RI di SD Muhammadiyah Benjeng

Senin, 1 September 2025 - 22:45 WIB

Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Senin, 1 September 2025 - 04:42 WIB

Haul KH Sabiq Abdullah di Ponpes Alkarimi berlangsung Hikmat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:40 WIB

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Berita Terbaru

Daerah

OSIS MAN 1 Malang Dilantik, Griselda Jadi Ketua Baru

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:54 WIB

Gresik

Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Senin, 1 Sep 2025 - 22:45 WIB