Perselisihan tanah yang masih kerap terjadi di wilayah Gresik membuat Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik memperkuat pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Langkah ini menjadi strategi penting untuk meminimalisir konflik kepemilikan lahan di tengah masyarakat.
Kepala Kantor ATR/BPN Gresik, Rarif Setiawan, menilai pemasangan tanda batas tanah merupakan kunci untuk mencegah sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan.
“Gresik sebagai kota industri banyak menarik investor. Bila status tanah belum jelas, hal itu bisa menghambat investasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rarif, pelaksanaan Gemapatas di Gresik diikuti 16 pihak, dengan Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, sebagai lokasi simbolis peluncuran.
“Dengan adanya Gemapatas, kepastian hak kepemilikan tidak perlu diragukan lagi. Investor pun akan lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya,” tambahnya.
Dari data Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, terdapat sekitar 21 juta bidang tanah di provinsi ini, dan 5,2 juta di antaranya masih belum bersertifikat.
“Kami menargetkan 513 ribu bidang tanah bisa bersertifikat. Masih banyak ditemukan produk tanah yang tidak berkualitas, dan Gemapatas menjadi salah satu cara untuk mengurainya,” ungkap Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Asep Heri.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyebut gerakan pemasangan patok tanah menjadi simbol hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kalau patok sudah dipasang oleh BPN, siapapun yang memindah bisa terjerat pidana. Di Gresik, pada 2023 sudah ada sekitar 15 ribu bidang tanah bersertifikat melalui program PTSL,” katanya.
Gerakan Gemapatas diharapkan menjadi langkah nyata mempercepat sertifikasi tanah, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus menciptakan kepastian hukum di sektor agraria Gresik yang tengah berkembang pesat.
Editor : Akhmad Sutikhon






