Banyuwangi, Jatim.co – Gara-gara tidak punya uang untuk deposit judi slot, Rudi Suseno (52), warga Desa Ringinsari, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi nekat embat laptop milik tetangganya. Rencananya uang hasil penjualan laptop akan dipakai untuk deposit saldo judi online.
Aksi pencurian itu berhasil diringkus anggota Polsek Pesanggaran, hingga akhirnya pria tersebut berhasil ditangkap pada malam tahun baru 2025. Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menyampaikan, pencurian terjadi pada Senin (30/12/2024).
Tersangka nekat mengambil laptop milik Dhika (19 tahun), yang juga merupakan tetangga satu dusun. Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menyampaikan, pencurian laptop itu atas laporan dari ayah korban bernama Maidi, 54 warga Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban Dhika baru pulang dari Genteng, saat hendak memakai laptop ternyata laptop merk Asus warna biru yang yang biasa diletakkan didalam kamar tidur sudah tidak ada ditempatnya,” jelas Kapolsek Lita.
Setelah dicari diruang tamu dan ditempat lain juga tidak ditemukan, akhirnya menyampaikan ke orang tuanya. Keluarga tersebut juga baru mengetahui jika ada maling yang masuk ke rumah mereka, Maidi pun langsung melaporkan kejadian maling masuk rumahnya ke Polsek Pesanggaran.
“Setelah menerima laporan masuk, anggota kami Unit Reskrim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan dilokasi kejadian. 2 hari kami lakukan penyelidikan,” ungkapnya kembali.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika terduga pelaku pencurian masih terhitungt masih tetangga korban satu dusun. Tanpa menunggu waktu lagi anggota unit reskrim Polsek Pesanggaran mendatangi rumah terduga pelaku di Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran.
Dugaan polisi pun membuahkan hasil, barang bukti berupa satu unit laptop merk Asus Vivobook Rayzen warna biru milik korban yang hilang ditemukan tersimpan didalam rumah terduga pelaku pencurian Rudi Suseno.
“Pelaku RS ini langsung kita ringkus dan diamankan ke Mapolsek Pesanggaran untuk kami mintai keterangan, dan RS mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek.
Dari pengakuan pelaku, terpaksa nekat mengambil laptop milik korban lantaran tak memiliki modal lagi untuk bertaruh judi online atau slot. Pelaku merupakan pecandu judi online atau slot, ketika kehabisan uang untuk deposit ia pun nekat melakukan aksi pencurian ini.
Dari kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil diperkirakan Rp 4,5 juta. Untuk saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Pesanggaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami menghimbau agar masyarakat Banyuwangi yang masih ketagihan bermain judi online agar berhenti melakukan aksi perjudian, karena hal itu bisa berdampak terhadap aksi kejahatan lainnya,” pungkas Kapolsek Lita Kurniawan. (riz)
Penulis : Rizkie
Editor : Andri Aan