Gagal Berangkatkan Umroh, Dirut PT Arofah Mina jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Arafah Mina, HW (48) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus pemberangkatan umrah.

Modus ini terungkap Satreskrim Polres Tulungagung setelah mengetahui Ratusan jemaah gagal berangkat karena uangnya digunakan perusahaan travel untuk menutupi kerugian perusahaan selama masa Covid 19. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, serta dugaan adanya money laundry yang dilakukan oleh tersangka.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penipuan ini terbongkar setelah korban melaporkan ke pihak berwajib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, korban dijanjikan akan berangkat umroh pada bulan Februari lalu. Setelah membayar sebesar Rp32 juta, korban mendapatkan ragam perlengkapan umroh seperti koper, seragam dan tanda pengenal.

Sesuai jadwal, korban beserta anggota rombongan lain berangkat dari Bandara Juanda Surabaya ke Jakarta. Namun setibanya di Jakarta, korban beserta rombongan tidak jadi diberangkatkan ke tanah suci.

“Korban gagal berangkat dan dijanjikan reschedule oleh tersangka namun hingga saat ini korban belum diberangkatkan, ” ujarnya, Senin (04/12/2023).

Korban lantas melaporkan tersangka ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap polisi di sebuah apartemen di Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata masih terdapat ratusan jemaah yang belum diberangkatkan ke tanah suci. Perusahaan umroh milik tersangka juga sudah dibekukan sejak bulan Mei lalu.

“Sejak dibekukan masih ada 1000 jemaah yang belum berangkat, dari jumlah ini 700 diantaranya sudah diberangkatkan dengan perusahaan lain, sedangkan 300 lainnya ada yang dijadwal ulang dan ada yang minta refund, ” jelasnya.

Tersangka mengaku gagal memberangkatkan jemaah umroh karena uang yang telah dibayarkan jemaah, digunakan untuk menutup kerugian saat pandemi Covid 19.

Selain itu, uang juga digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Polisi juga masih mendalami adanya dugaan money laundry dalam kasus tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 372 Jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya

Berita Terkait

Start Dimulai, Internasional Tour de Banyuwangi Ijen 2025 Diramaikan Para Juara Nasional Masing-Masing Negara
Dumptruk Dibiarkan Berlalu Operasi Pajak Motor Gresik Tuai Kritik Netizen
Korban Debu PT Linde Dipulangkan dari RS
Mayat Ojol Dibuang Pakai Motor, Pelaku Ngaku Isi Tembakau
Macan Giri Tangkap Pembunuh Driver Ojol Sidoarjo
Wujudkan Kontribusi pada Persyarikatan, Kokam Cerme Siagakan Satu Regu Amankan Kajian Ahad Pagi
Mayat Didalam Kardus Polres Gresik Periksa 2 Saksi
Anggota DPR RI Hadiri Pembukaan Muskerda PDNA di Hotel Horison GKB Gresik

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:19 WIB

Start Dimulai, Internasional Tour de Banyuwangi Ijen 2025 Diramaikan Para Juara Nasional Masing-Masing Negara

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:34 WIB

Dumptruk Dibiarkan Berlalu Operasi Pajak Motor Gresik Tuai Kritik Netizen

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:34 WIB

Korban Debu PT Linde Dipulangkan dari RS

Rabu, 30 Juli 2025 - 03:33 WIB

Mayat Ojol Dibuang Pakai Motor, Pelaku Ngaku Isi Tembakau

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:32 WIB

Macan Giri Tangkap Pembunuh Driver Ojol Sidoarjo

Berita Terbaru

Gresik

Korban Debu PT Linde Dipulangkan dari RS

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:34 WIB

Gresik

Mayat Ojol Dibuang Pakai Motor, Pelaku Ngaku Isi Tembakau

Rabu, 30 Jul 2025 - 03:33 WIB

Gresik

Macan Giri Tangkap Pembunuh Driver Ojol Sidoarjo

Selasa, 29 Jul 2025 - 09:32 WIB