Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik, kabargresik.com – Lima mantan karyawan dari beberapa perusahaan di Kabupaten Gresik melakukan audiensi dengan pimpinan perusahaannya di Kantor DPRD Gresik, Rabu (30/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait hak-hak pekerja, termasuk pengembalian ijazah dan pembayaran gaji yang tertunda.

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyatakan bahwa audiensi berjalan dinamis namun tetap dalam suasana kekeluargaan. Ia memastikan bahwa perusahaan telah bersedia memenuhi kewajibannya.
“Sudah dilakukan audiensi antara kedua belah pihak dan perusahaan juga sudah mengembalikan ijazah. Hak-hak lainnya akan dibayarkan sesuai kesepakatan,” ujar Syahrul.

Syahrul juga menegaskan pentingnya perusahaan menyusun peraturan resmi dan memperjelas kontrak kerja sejak awal.
“Kami melihat masih banyak kontrak kerja yang tidak sesuai aturan. Ke depan, semua perjanjian harus dicatatkan dan disahkan oleh dinas terkait,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD Gresik mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi sembilan poin kesepakatan antara eks karyawan dan perusahaan, di antaranya:

  1. Penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan paling lambat Mei 2025.

  2. Perjanjian kerja sebelumnya dianggap batal dan harus diperbarui serta dicatatkan di Disnaker.

  3. Pengembalian seluruh dokumen pekerja, seperti ijazah dan sertifikat kompetensi.

  4. Pengembalian uang yang sebelumnya dibayarkan oleh eks karyawan.

  5. Penghentian kegiatan usaha di luar izin KBLI yang berlaku.

  6. Pembayaran gaji dan upah lembur yang tertunda.

  7. Penyelesaian masalah secara musyawarah.

  8. Perselisihan hak di kemudian hari diselesaikan melalui mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004.

  9. Kedua pihak sepakat menjaga nama baik masing-masing.

Owner De Beauty, Hendrik Kurniawan dan Retno Damayanti, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan seluruh isi kesepakatan.
“Kami sudah setuju dan siap sejak awal. Semua permintaan sudah kami penuhi, dan kami ingin menjaga nama baik ke depan,” ujar Hendrik.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun
Freeport Grassroots Tournament 2025 di Gresik, Dukung Talenta Muda Sepak Bola
Tradisi Kajakan di Randuboto Gresik Dihidupkan Kembali untuk Renovasi Musholla
MI Muhammadiyah 5 Banyutengah Borong Prestasi di PORSENI Kecamatan Panceng 2025
Penjual Jamu di Gresik Jadi Korban Pencurian Modus Alih Perhatian
Petrokimia Gresik Jinakkan Electric PLN, Akhiri Tren Buruk di Final Four Proliga 2025
Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Tanam 500 Pohon di Hutan Kota Gejos Gresik
Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:17 WIB

Eks Karyawan dan Perusahaan di Gresik Capai Kesepakatan Terkait Gaji dan Ijazah

Rabu, 30 April 2025 - 06:15 WIB

Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun

Selasa, 29 April 2025 - 12:14 WIB

Freeport Grassroots Tournament 2025 di Gresik, Dukung Talenta Muda Sepak Bola

Senin, 28 April 2025 - 18:13 WIB

Tradisi Kajakan di Randuboto Gresik Dihidupkan Kembali untuk Renovasi Musholla

Senin, 28 April 2025 - 00:12 WIB

MI Muhammadiyah 5 Banyutengah Borong Prestasi di PORSENI Kecamatan Panceng 2025

Berita Terbaru