Gresik, kabargresik.com – Lima mantan karyawan dari beberapa perusahaan di Kabupaten Gresik melakukan audiensi dengan pimpinan perusahaannya di Kantor DPRD Gresik, Rabu (30/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait hak-hak pekerja, termasuk pengembalian ijazah dan pembayaran gaji yang tertunda.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyatakan bahwa audiensi berjalan dinamis namun tetap dalam suasana kekeluargaan. Ia memastikan bahwa perusahaan telah bersedia memenuhi kewajibannya.
“Sudah dilakukan audiensi antara kedua belah pihak dan perusahaan juga sudah mengembalikan ijazah. Hak-hak lainnya akan dibayarkan sesuai kesepakatan,” ujar Syahrul.
Syahrul juga menegaskan pentingnya perusahaan menyusun peraturan resmi dan memperjelas kontrak kerja sejak awal.
“Kami melihat masih banyak kontrak kerja yang tidak sesuai aturan. Ke depan, semua perjanjian harus dicatatkan dan disahkan oleh dinas terkait,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Gresik mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi sembilan poin kesepakatan antara eks karyawan dan perusahaan, di antaranya:
-
Penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan paling lambat Mei 2025.
-
Perjanjian kerja sebelumnya dianggap batal dan harus diperbarui serta dicatatkan di Disnaker.
-
Pengembalian seluruh dokumen pekerja, seperti ijazah dan sertifikat kompetensi.
-
Pengembalian uang yang sebelumnya dibayarkan oleh eks karyawan.
-
Penghentian kegiatan usaha di luar izin KBLI yang berlaku.
-
Pembayaran gaji dan upah lembur yang tertunda.
-
Penyelesaian masalah secara musyawarah.
-
Perselisihan hak di kemudian hari diselesaikan melalui mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004.
-
Kedua pihak sepakat menjaga nama baik masing-masing.
Owner De Beauty, Hendrik Kurniawan dan Retno Damayanti, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan seluruh isi kesepakatan.
“Kami sudah setuju dan siap sejak awal. Semua permintaan sudah kami penuhi, dan kami ingin menjaga nama baik ke depan,” ujar Hendrik.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Akhmad Sutikhon