Kabar Gresik – Dua unit bus ditilang dalam rampcheck di Terminal Bunder, Gresik, Rabu (23/7/2025), karena masa berlaku uji KIR sudah habis. Pemeriksaan dilakukan Satlantas Polres Gresik bersama Dishub Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2025.
Kasatlantas Polres Gresik Rizki Julianda menyebut kegiatan ini untuk memastikan kendaraan umum laik jalan demi keselamatan penumpang. “Selain penindakan, kami juga edukasi sopir dan penumpang soal keselamatan,” ujarnya.
Total ada delapan bus diperiksa. Enam di antaranya dinyatakan laik jalan dan lengkap dokumennya. Sementara dua bus lainnya melanggar aturan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bus Jaya Utama L 7778 U yang dikemudikan Bambang (Lasem)
Bus Dali Jaya S 7824 U yang dikemudikan Anas (Bojonegoro)
Keduanya ditilang karena uji KIR kadaluwarsa dan melanggar Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009.
Rizki menambahkan pentingnya peran penumpang menjaga keselamatan, termasuk mencatat nomor polisi bus dan melapor jika ada sopir ugal-ugalan.
Rampcheck berjalan tertib dan mendapat respons positif dari pengguna transportasi umum. Kegiatan serupa akan dilakukan rutin demi budaya tertib lalu lintas di Gresik.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Akhmad Sutikhon