DPRD Gresik Dukung Zero ODOL, Usulkan Regulasi Tarif Jasa Angkut

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gresik — Persoalan angkutan Over Dimension dan Over Load (ODOL) masih menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik. Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan aturan Zero ODOL demi keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan.

Menurutnya, angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan karena memberikan tekanan berlebih pada permukaan, struktur, dan pondasi jalan. Dampaknya, kualitas jalan menurun sehingga mengurangi kenyamanan, keselamatan, serta efisiensi pengguna jalan.

“Gresik adalah kota industri. Saya mendukung penerapan Zero ODOL, namun pemerintah pusat harus mengatur tarif jasa angkut berdasarkan jenis muatan, beban, dan jarak tempuh. Hal ini penting agar iklim usaha jasa angkut tetap terjaga dan kesejahteraan sopir juga terlindungi,” ujar Syahrul Munir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, penegakan aturan Zero ODOL tengah disosialisasikan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan bersama kepolisian di Gresik. BPTD Jawa Timur menegaskan bahwa kendaraan ODOL bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.

Penegakan aturan dilakukan dalam tiga tahap, yakni:

  • Sosialisasi: 1–30 Juni 2025

  • Peringatan: 1–13 Juli 2025

  • Penegakan hukum (Operasi Patuh): 14–27 Juli 2025

Pemerintah juga akan membatasi pergerakan kendaraan ODOL di kawasan rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol.

Sebagai catatan, pengaturan tarif angkutan barang belum diatur secara rinci. Dalam Pasal 184 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Hal ini berbeda dengan angkutan umum yang tarifnya ditetapkan pemerintah dengan batas atas dan batas bawah.

Penulis : Akhmad Sutikhon

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

Mengungkap Jaringan Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group dan Penyitaan Uang Rp 11,8 Triliun
Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tarik Minat Investor, Studi Kelayakan Hampir Rampung
Kontingen KKG PAI Wringinanom Siap Berjuang di Pentas PAI Gresik 2025
Pemuda Muhammadiyah Gresik Tanggap Banjir di Tiga Kecamatan: Balongpanggang, Benjeng, dan Cerme
Jaga Toko Sambil Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Polisi
Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:31 WIB

DPRD Gresik Dukung Zero ODOL, Usulkan Regulasi Tarif Jasa Angkut

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Mengungkap Jaringan Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group dan Penyitaan Uang Rp 11,8 Triliun

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:30 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:29 WIB

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:33 WIB

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tarik Minat Investor, Studi Kelayakan Hampir Rampung

Berita Terbaru

Gresik

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Rabu, 18 Jun 2025 - 02:30 WIB

Gresik

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:29 WIB