Banyuwangi. Jatim.co – Sejumlah 45 anggota BPD (Badan Perwakilan Desa) se-Kabupaten Banyuwangi yang tergabung dalam Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Banyuwangi hari ini hadir bersama-sama ribuan anggota BPD dari berbagai daerah se-Indonesia di Istora Senayan Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Kehadiran mereka tentu tidak dalam rangka demo atau unjuk rasa, namun untuk mengikuti agenda nasional yakni peringatan Satu Dasawarsa Undang-undang Desa. Peringatan ini juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, serta Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto.
Eko Widianto, Koordinator PABPDSI Banyuwangi mengatakan, untuk kegiatan di Istora Senayan Jakarta ini PABPDSI Banyuwangi memberangkatkan 45 orang anggota BPD. Jumlah ini tergabung dalam satu armada bus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita berangkat kemarin (Rabu) pagi, dengan satu armada bus yang disediakan oleh DPMD Banyuwangi. Dan berangkat beriringan dengan bus rombongan perwakilan Kepala Desa. Ini merupakan bentuk dukungan atas disahkannya revisi UU Desa,” ujar anggota BPD dari desa Sukomaju, Kecamatan Srono ini.
Peringatan ini sekalian rasa syukur karena untuk revisi UU Desa perubahan kedua dari UU nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 yang sudah disahkan oleh Presiden. Berkat UU itu sendiri ada penambahan masa jabatan dari 6 menjadi 8, jadi ada tambahan 2 tahun.
Sementara itu menurut Ketua PABPDSI Kabupaten Banyuwangi, Misnadi menuturkan kekompakan anggota PABPDSI Banyuwangi sangat terasa dengan bersama-sama berangkat menuju Jakarta mengikuti agenda nasional Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa yang digelar di Istora Senayan pada 13 Juni 2024.
“Kehadiran kami bersama ribuan anggota BPD se Indonesia ini juga sebagai simbol semangat unttuk membangun desa melalui BPD. Serta dukungan moril untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota BPD yang hari ini tidak bisa hadir,” tegas Misnadi yang juga berprofesi sebagai advokat.
PABPDSI Banyuwangi berharap dengan peringatan sepuluh tahun berlakunya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 ini semakin menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa untuk kemajuan bangsa. (Riz)