KABAR GRESIK – Polemik tasyakuran kelulusan siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gresik yang dinilai memberatkan sebagian wali murid mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Gresik.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Zaifuddin, menanggapi isu tersebut dengan menekankan pentingnya sekolah mematuhi aturan yang sudah berlaku, terutama terkait larangan pungutan yang membebani wali murid.
“Sudah jelas ada surat edaran dari provinsi dan Pemda Gresik yang melarang kegiatan sekolah yang memberatkan wali murid,” tegas Zaifuddin, Kamis (15/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi keluhan orang tua siswa, pihak Komisi IV akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak terkait lainnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kemenag dan masih terus dikomunikasikan untuk meminta penjelasan,” lanjutnya.

Sebelumnya, pelaksanaan tasyakuran kelulusan siswa MAN 1 Gresik menuai kritik karena dinilai terlalu mewah dan menuntut biaya yang cukup tinggi. Setiap wali murid disebut diminta membayar iuran sebesar Rp1.270.000, yang diperuntukkan untuk serangkaian kegiatan tasyakuran.
“Bayarnya Rp1.270.000, tapi itu ada rincian lainnya,” ujar salah satu siswa peserta tasyakuran yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Humas MAN 1 Gresik, As’ad, menjelaskan bahwa dana yang dipungut berasal dari hasil kesepakatan bersama antara wali murid dan komite sekolah dalam rapat sebelumnya.
“Uang dari wali murid itu hasil kesepakatan bersama antara komite dan wali murid,” ungkap As’ad.
Ia menyebutkan, total ada 418 siswa kelas XII yang lulus tahun ajaran 2024/2025. Dari jumlah itu, sekitar 95 persen wali murid setuju dengan iuran tersebut. Sementara sisanya, yakni 5 persen, memilih tidak mengikuti acara tasyakuran karena keberatan dengan biaya yang ditetapkan.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Akhmad Sutikhon