Menurut dia, lima TPS tersebut tersebar di berbagai kecamatan, yakni Kecamatan Saradan, Dagangan, Geger, Kebonsari, dan Dolopo.
Penghitungan ulang itu direkomendasikan karena ada faktor yang mengharuskan prosedur hitung ulang surat suara di lima TPS tersebut. Mayoritas adalah karena kesalahan penjumlahan atau penulisan pada C-hasil atau plano dan C-salinan. Yakni, petugas KPPS salah memasukkan data perolehan suara antara calon legislatif dan partai politik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Teja menambahkan, terjadinya kesalahan penjumlahan maupun penulisan rawan terjadi. Hal itu mengingat beban kinerja para petugas KPPS maupun pengawas dan saksi di TPS ketika hari H pencoblosan cukup berat, yakni 24 jam lebih.
Terlebih saat itu untuk penghitungan surat suara lima jenis pemilihan dan masing-masing membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
Teja menyebutkan, penghitungan ulang suara mayoritas terjadi pada surat suara pemilihan legislatif seperti DPRD kabupaten, provinsi, maupun RI.
Adapun, penghitungan surat suara ulang dilakukan dengan melibatkan, PPS, KPPS, para saksi parpol, pengawas, hingga jajaran dari TNI/Polri setempat.
Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2024, batasan terakhir rekapitulasi tingkat PPK dilakukan sampai 2 Maret 2024. Sedangkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota batas maksimal sampai 5 Maret 2024.