Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam penyertaan modal kepada PT Gresik Migas. Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama jajaran direksi Gresik Migas membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, mengatakan bahwa rencana penyertaan modal untuk Gresik Migas sudah masuk dalam perencanaan sejak 2023, lengkap dengan rencana bisnis (Renbis) dan return of investment (ROI). Namun, persoalan muncul pada pasal Ranperda yang mengatur besaran penyertaan modal tahun 2025 dan 2026.
“Di pasal 5 disebutkan penyertaan modal pada tahun 2025 sebesar Rp7 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp8 miliar. Kami berpandangan, pemerintah jangan setengah-setengah dalam penyertaan modal itu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Huda mencontohkan pengalaman pada Perda 2007, di mana penyertaan modal sebesar Rp8 miliar baru terealisasi pada 2013, itu pun dalam bentuk barang. “Kondisi itu tidak boleh terulang kembali pada Gresik Migas,” tegasnya.
Ia menilai, jika pemerintah memang berkomitmen melakukan penyertaan modal, maka harus direalisasikan penuh sesuai perencanaan. “Kalau memang niat untuk penyertaan modal, ayo dipenuhi sekalian mulai tahun 2025 dan 2026. Setelah itu, baru kita lakukan pengawasan terhadap target dan kinerja mereka. Jangan sampai kita memberi tapi mereka tidak bisa berjalan karena ketidakkonsistenan kita sendiri,” katanya.
Selain itu, Huda juga menekankan pentingnya keseimbangan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan Gresik Migas. “Kewajiban pemerintah harus dipenuhi, begitu juga kewajiban Gresik Migas untuk menjalankan target bisnis sesuai rencana. Kami ingin ada keseimbangan antara keduanya,” ujarnya.
Dalam pembahasan, muncul pula persoalan karena anggaran penyertaan modal tahun 2026 belum tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Padahal, ketiadaan anggaran tersebut bisa menimbulkan hambatan dalam implementasi kebijakan.
“Seandainya BPKAD tadi menyampaikan bahwa anggaran tahun 2026 sudah muncul, mungkin tidak ada persoalan. Karena belum, kami minta ada solusi agar tetap bisa dianggarkan dengan menunggu pembahasan APBD berikutnya,” jelasnya.
Huda berharap komitmen bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan Gresik Migas dapat terwujud demi memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi peran BUMD energi tersebut.
Editor : Akhmad Sutikhon






