Awal 2025 Polri Terapkan Tilang Dengan Pengurangan Poin, Berikut Penjelasan Skema Dari Korlantas

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim.co Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang akan diberlakukan pada tahun ini. Sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan menjelaskan, sistem ini akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

“Seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin,” kata Aan Suhanan dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Ahad (5/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Aan menambahkan, jika melakukan pelanggaran sedang akan dikurangi tiga poin, apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin. Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal, dikurangi 12 poin, lalu tabrak lari SIM langsung dicabut permanen.

Kemudian bila poin habis dalam periode 1 tahun, maka SIM pengendara tersebut akan ditarik atau diblokir. Nantinya pada saat perpanjangan, harus diulang. Poin yang diterapkan akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Kami akan memberikan catatan berapa kali (pemegang) SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya memberi kepastian hukum pada masyarakat, Korlantas memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE),” tuturnya kembali.

Kepala Korlantas juga menyampaikan alasan mengapa usulan pemberlakuan SIM seumur hidup tak bisa diterapkan. Sebab SIM tidak bersifat seumur hidup, karena bukan merupakan produk administratif.

“SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali karena keterampilan pengemudi harus diuji setiap periode tersebut. SIM itu juga merupakan alat kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” jelasnya.

Perpanjangan SIM bertujuan memberikan data koreksi kepada kepolisian, sebab dalam jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. Karena itu usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. (red)

Penulis : Rizkie

Editor : Andri Aan

Berita Terkait

TK ABA 38 Driyorejo Bagi 250 Takjil Buah
Trump Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat
Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG
UMG Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim di 4 Kecamatan Kabupaten Gresik
Perang Rudhal lan Perang Utang
Ikwam Spemdalas Berikan Santunan dan Buka Bersama Puluhan Anak Yatim
Asesmen Praktik Kelas VI Buktikan Kemampuan dan Kepercayaan Diri Siswa SD Almadany
Gubernur Khofifah Resmikan Fasilitas Layanan Pendidikan SLB Negeri Tamanagung, Dukung Peningkatan Kualitas Sarana Dan Kemandirian Siswa Disabilitas.

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:09 WIB

TK ABA 38 Driyorejo Bagi 250 Takjil Buah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:18 WIB

Trump Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:30 WIB

Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:07 WIB

UMG Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim di 4 Kecamatan Kabupaten Gresik

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Perang Rudhal lan Perang Utang

Berita Terbaru

Gresik

TK ABA 38 Driyorejo Bagi 250 Takjil Buah

Minggu, 8 Mar 2026 - 02:09 WIB

Internasional

Trump Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 14:18 WIB

Business

Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:30 WIB

Gresik

Perang Rudhal lan Perang Utang

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:01 WIB