Asosiasi Kepala Desa Duduksampeyan Adakan Sosialisasi Hukum untuk Pengelolaan Dana Desa yang Baik

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum oleh AKD Duduksampeyan

Untuk memberikan pengetahuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) agar dilakukan dengan baik dan mencegah tindak pidana korupsi, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Duduksampeyan menggandeng Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum pada tahun 2024. Selain itu, AKD juga mengajak dua organisasi kewartawanan, Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Gresik untuk memberikan materi terkait publikasi dan kejurnalistikan.

Sosialisasi hukum ini diikuti oleh 23 kepala desa, perangkat desa, serta BPD se-Kecamatan Duduksampeyan. Tujuannya adalah agar para kades dan perangkat desa mampu mengelola Dana Desa dengan benar dan tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana, menekankan pentingnya memahami hukum dan teknis pengelolaan anggaran untuk mencegah korupsi. Ia meminta agar para kepala desa dan perangkat tidak melakukan mark-up atau pembangunan fiktif. “Pengelolaan Dana Desa harus bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan desa,” jelas Nana pada Rabu (28/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nana juga menambahkan bahwa Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa agar efektif dan tepat sasaran. “Kejari Gresik terus membangun kesadaran hukum di masyarakat serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice melalui program Jaga Desa,” terangnya.

Pemberdayaan Anggaran yang Tepat Guna

Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa menyarankan agar Dana Desa digunakan sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku. “Apabila sudah masuk ke tahap penyidikan, sulit sekali bagi kami untuk menghentikan kasus korupsi tersebut,” ungkap Ketut. Ia menambahkan bahwa masalah anggaran sebaiknya diselesaikan di tingkat desa sebelum menjadi permasalahan yang lebih besar di publik.

Apresiasi Materi Sosialisasi Hukum

Ketua AKD Kecamatan Duduksampeyan, Suryadi, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, penyuluhan hukum dari Kejaksaan dan Polres Gresik serta materi dari PWI Gresik dan KWG sangat bermanfaat. “Penyuluhan ini menambah pengetahuan para kepala desa dan perangkat tentang teknik pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa yang benar,” pungkasnya.

sumber berita ini dari by [kabargresik.com]

Berita Terkait

Muhammadiyah Gresik Galang Bantuan Untuk Bencana Di Sumatera
Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen
LDKS Angkatan 51 Spemupat: Cetak Kader IPM yang Tegas, Sigap, dan Berkarakter Islami
Kompak dan Ceria, SMK Muhammadiyah 5 Gresik Rayakan Hari Guru dengan Game Seru
Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya
Meriah dan Penuh Haru, Apel Peringatan Hari Guru Nasional di SD Al Islam Cerme 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:48 WIB

Muhammadiyah Gresik Galang Bantuan Untuk Bencana Di Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:48 WIB

Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 

Senin, 1 Desember 2025 - 21:41 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Desember 2025 - 03:40 WIB

Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen

Minggu, 30 November 2025 - 09:37 WIB

LDKS Angkatan 51 Spemupat: Cetak Kader IPM yang Tegas, Sigap, dan Berkarakter Islami

Berita Terbaru

Gresik

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Des 2025 - 21:41 WIB