Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda menyita 4.610 meter kubik kayu ilegal asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kayu hasil pembalakan liar itu diamankan di atas kapal tongkang milik PT Berkah Rimba Nusantara yang akan dikirim menuju PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik.
Peninjauan sitaan dilakukan di Pelabuhan Gresik pada Selasa (14/10/2025) oleh Satgas PKH Garuda yang dipimpin Mayjen TNI Dody Triwinarto bersama unsur Satgas Bais TNI, Koarmada V, Gakkum Kemenhut, KSOP, KPLP, dan Kejati Jatim.
Ketua Tim Satgas PKH Garuda, Febrie Adriansyah, mengungkapkan kasus ini mencakup tiga wilayah hukum, yakni Padang, Mentawai, dan Gresik. Potensi kerugian dari pembalakan liar tersebut ditaksir mencapai Rp230 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerugian sementara ini diperkirakan Rp230 miliar. Tentunya kita juga meminta dihitung kerusakan-kerusakan ekosistem yang ditimbulkan,” ujar Febrie.
Ia menambahkan, pembalakan liar di Kepulauan Mentawai telah merusak sekitar 730 hektare lahan hutan. Bila praktik ilegal ini dibiarkan, maka hutan akan habis karena pohon berukuran besar membutuhkan waktu hingga 50 tahun untuk tumbuh kembali.
“Karena itu, langkah ini berhasil mengamankan kayu ilegal di wilayah Gresik. Kita minta dari PPNS Kehutanan untuk melakukan penyidikan dan membuka siapa saja yang terlibat,” jelasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satgas PKH Garuda dalam menekan praktik illegal logging yang marak terjadi di kawasan Mentawai sejak Juli lalu. Satgas berkomitmen menelusuri seluruh jaringan pengiriman kayu ilegal hingga tuntas.
Editor : Akhmad Sutikhon