Perangi Rokok Ilegal, Kejaksaan Negeri Dan Bea Cukai Banyuwangi Gelar Tangkapan

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Tangkapan Rokok Ilegal - Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi gelar hasil tangkapan dan pelaku peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan pendapatan negara (Foto : Istimewa/Jatim.co)

Rilis Tangkapan Rokok Ilegal - Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi gelar hasil tangkapan dan pelaku peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan pendapatan negara (Foto : Istimewa/Jatim.co)

Banyuwangi, Jatim.co – Pencegahan peredaran rokok ilegal di Wilayah Banyuwangi membuahkan hasil, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi melaksanakan gelar pers rilis pelaku penjualan bersama rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (7/8/2025).

Hasil ini merupakan tangkapan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.45 WIB dengan pelaku M (42 tahun) warga Dusun Tegalpakis, RT 002/RW 003, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.

Penangkapan terhadap pelaku M berawal dari adanya informasi penjualan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di sebuah toko, dari tangan pelaku berhasil diamankan 159 ribu batang rokok tanpa disertai cukai senilai 200 Juta lebih di Kalibaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi telah melakukan penanganan perkara penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai sesuai pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor PDP-03/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 13 Juni 2025.

“Kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam pada rumah tinggalnya dan ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya dilakukan penindakan oleh Tim Gabungan. Karena didapati pelaku ini tertangkap tangan menjual, menyediakan untuk dijual dan memiliki barang bukti rokok ilegal ” ujarnya.

Tim Gabungan yang melakukan Operasi Pasar dengan callsign “GURITA” selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih dalam dan diperoleh keterangan lanjutan dari M bahwa rokok ilegal tersebut diperolehnya dari Saudara D di Jember.

“Untuk saat ini Saudara D telah dimasukkan dalam DPO, dan dari penindakan tersebut diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp242.884.740. Ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp122.565.064,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku M diduga telah melakukan tindak pidana yakni melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,

“Untuk selanjutnya berkas perkara penyidikan dari pelaku M ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” pungkas Helmi. (riz)

Berita Terkait

Matamuda MI Islamiyah Mojopetung Hadirkan Madrasah Ramah, Murid Bahagia lewat Kegiatan Edukatif dan Menyenangkan
Prodi PGSD FKIP UMG Raih Predikat Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan, Pacu Semangat Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Tiga Keberkahan Warnai Pengajian Bulanan Muhammadiyah-Aisyiyah Ranting Srembi Kebomas
Meriah dan Penuh Semangat, SD Al Islam Cerme Gelar Demo Ekstrakurikuler di Bawah Terik Matahari
MPLS KB dan TK Aisyiyah Wringinanom Ditutup dengan Keceriaan Fun Game Bersama Orang Tua
Smamsatu Gresik Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS, Dorong Siswa Siapkan Karya dan Karier
MomenMU di SD Mudri: Siswa Kelas Enam Bertindak, Intip Kesehatan Kuku dan Gigi Teman
PR ‘Aisyiyah Banyutengah Buka Milad ke-109 dengan Pawai Ta’aruf, Ribuan Warga Ikuti Semarak Dakwah

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:10 WIB

Matamuda MI Islamiyah Mojopetung Hadirkan Madrasah Ramah, Murid Bahagia lewat Kegiatan Edukatif dan Menyenangkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:08 WIB

Prodi PGSD FKIP UMG Raih Predikat Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan, Pacu Semangat Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:02 WIB

Tiga Keberkahan Warnai Pengajian Bulanan Muhammadiyah-Aisyiyah Ranting Srembi Kebomas

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:00 WIB

Meriah dan Penuh Semangat, SD Al Islam Cerme Gelar Demo Ekstrakurikuler di Bawah Terik Matahari

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:59 WIB

MPLS KB dan TK Aisyiyah Wringinanom Ditutup dengan Keceriaan Fun Game Bersama Orang Tua

Berita Terbaru