Perangi Rokok Ilegal, Kejaksaan Negeri Dan Bea Cukai Banyuwangi Gelar Tangkapan

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Tangkapan Rokok Ilegal - Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi gelar hasil tangkapan dan pelaku peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan pendapatan negara (Foto : Istimewa/Jatim.co)

Rilis Tangkapan Rokok Ilegal - Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi gelar hasil tangkapan dan pelaku peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan pendapatan negara (Foto : Istimewa/Jatim.co)

Banyuwangi, Jatim.co – Pencegahan peredaran rokok ilegal di Wilayah Banyuwangi membuahkan hasil, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi melaksanakan gelar pers rilis pelaku penjualan bersama rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (7/8/2025).

Hasil ini merupakan tangkapan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.45 WIB dengan pelaku M (42 tahun) warga Dusun Tegalpakis, RT 002/RW 003, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.

Penangkapan terhadap pelaku M berawal dari adanya informasi penjualan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di sebuah toko, dari tangan pelaku berhasil diamankan 159 ribu batang rokok tanpa disertai cukai senilai 200 Juta lebih di Kalibaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi telah melakukan penanganan perkara penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai sesuai pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor PDP-03/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 13 Juni 2025.

“Kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam pada rumah tinggalnya dan ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya dilakukan penindakan oleh Tim Gabungan. Karena didapati pelaku ini tertangkap tangan menjual, menyediakan untuk dijual dan memiliki barang bukti rokok ilegal ” ujarnya.

Tim Gabungan yang melakukan Operasi Pasar dengan callsign “GURITA” selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih dalam dan diperoleh keterangan lanjutan dari M bahwa rokok ilegal tersebut diperolehnya dari Saudara D di Jember.

“Untuk saat ini Saudara D telah dimasukkan dalam DPO, dan dari penindakan tersebut diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 159.764 batang senilai Rp242.884.740. Ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp122.565.064,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku M diduga telah melakukan tindak pidana yakni melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,

“Untuk selanjutnya berkas perkara penyidikan dari pelaku M ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” pungkas Helmi. (riz)

Berita Terkait

TK ABA 38 Driyorejo Bagi 250 Takjil Buah
Trump Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat
Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG
UMG Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim di 4 Kecamatan Kabupaten Gresik
Perang Rudhal lan Perang Utang
Ikwam Spemdalas Berikan Santunan dan Buka Bersama Puluhan Anak Yatim
Asesmen Praktik Kelas VI Buktikan Kemampuan dan Kepercayaan Diri Siswa SD Almadany
Gubernur Khofifah Resmikan Fasilitas Layanan Pendidikan SLB Negeri Tamanagung, Dukung Peningkatan Kualitas Sarana Dan Kemandirian Siswa Disabilitas.

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:09 WIB

TK ABA 38 Driyorejo Bagi 250 Takjil Buah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:18 WIB

Trump Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:30 WIB

Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:07 WIB

UMG Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim di 4 Kecamatan Kabupaten Gresik

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Perang Rudhal lan Perang Utang

Berita Terbaru

Gresik

TK ABA 38 Driyorejo Bagi 250 Takjil Buah

Minggu, 8 Mar 2026 - 02:09 WIB

Internasional

Trump Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 14:18 WIB

Business

Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:30 WIB

Gresik

Perang Rudhal lan Perang Utang

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:01 WIB