Kabar Gresik – Puluhan warga Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo Gresik, mendatangi SMAN 1 Driyorejo. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sistem Domisili Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang khawatir tidak berpihak pada warga sekitar.
Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, anak-anak dari Desa Tenaru gagal lolos seleksi masuk SMAN 1 Driyorejo, meski jarak antara desa tersebut dan sekolah hanya 2,6 kilometer atau sekitar enam menit bersepeda.
Aksi ini dihadiri perwakilan RT, RW, dan Kepala Desa Tenaru. Mereka meminta kejelasan terkait kuota penerimaan siswa baru yang semestinya memprioritaskan domisili terdekat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang karena ingin penjelasan, kenapa anak-anak kami yang jaraknya dekat justru tidak diterima. Sementara anak-anak dari luar desa lolos,” ujar Yudi, koordinator aksi.
Perwakilan warga kemudian bertemu langsung dengan Kepala SMAN 1 Driyorejo, AH. Dalam pertemuan itu, pihak sekolah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga.
“Kami tetap berupaya membantu warga Desa Tenaru. Namun, perlu juga diperhatikan nilai rata-rata calon siswa, minimal 80 hingga 90,” kata AH.
Selain itu, AH menyebut data jarak dari rumah ke sekolah juga menjadi pertimbangan penting, dan wali murid kini bisa menginput data tersebut dalam sistem pendaftaran.
“Usulan dari warga bisa kami terima, dan akan kami koordinasikan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Yudi menyatakan bahwa pihak sekolah telah menyepakati penerimaan anak-anak dari Desa Tenaru berdasarkan kriteria nilai. Namun, untuk tahun-tahun berikutnya, kebijakan tersebut masih harus dikonsultasikan dengan Kementerian Pendidikan Provinsi.
“Jika tahun depan kesepakatan ini dilanggar, kami akan kembali turun aksi,” tegas Yudi.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan skema baru SPMB yang menggantikan sistem PPDB, dengan jalur domisili sebagai acuan utama. Jalur ini mempertimbangkan jarak tempat tinggal berdasarkan data Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili minimal sebesar 30% dari total daya tampung sekolah. Penetapan zona dilakukan berdasarkan radius atau rayonisasi yang disesuaikan dengan karakteristik daerah, termasuk untuk daerah perbatasan kabupaten/kota.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Akhmad Sutikhon