Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABAR GRESIK – Aksi penipuan bermodus asmara melalui aplikasi kencan daring kembali memakan korban. Seorang pemuda asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, harus kehilangan uang hingga Rp47 juta setelah tertipu perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi Tinder.

Pelaku diketahui bernama Widya Rohma Surya Wardani (28), warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Ironisnya, aksi penipuan ini dilakukan bersama suaminya, Fiki Andi Wijaya (28), yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, membenarkan adanya laporan penipuan yang dialami korban berinisial CKT (25), warga Desa Cerme Lor. Korban mengenal pelaku sejak Oktober 2024 melalui aplikasi Tinder, di mana pelaku mengaku sebagai perempuan lajang yang bekerja sebagai perawat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengarang cerita bahwa ayahnya sedang sakit dan dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Korban yang simpati lalu mentransfer uang beberapa kali,” terang Iptu Andik, Jumat (2/5/2025).

Selama berhubungan, korban tercatat mentransfer uang sebanyak 12 kali dengan total mencapai Rp47 juta, yang disebut-sebut untuk biaya pengobatan.

Namun, kecurigaan korban muncul saat ia memutuskan untuk mengecek langsung ke rumah sakit yang disebutkan pelaku. Setelah ditelusuri, tidak ada pasien atas nama Suryanto, yang disebut sebagai ayah pelaku. Menyadari telah ditipu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di wilayah Kediri, Rabu (30/4/2025). Pasangan suami istri itu langsung dibawa ke Mapolsek Cerme untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengaku membuat akun palsu dan menjalin kedekatan emosional dengan korban untuk mendapatkan uang. Padahal, pelaku bukan perawat, sudah menikah, dan memiliki anak,” ungkap Iptu Andik.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 13 warna hitam yang digunakan untuk komunikasi, serta satu bendel rekening koran bank BCA milik korban.

Keduanya kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow



sumber berita ini dari [kabargresik.com]

Berita Terkait

SMA Muhammadiyah 10 GKB Gresik Loloskan 45 Siswanya di Jalur SNBT 2025, Bukti Pendidikan Swasta Makin Kompetitif
Pak Qosim Cerahkan Emak-Emak Muslimat NU Dukun Lewat Shalawat dan Ceramah
Petrokimia Gresik Dukung Agripreneur Tebu SGN, Cetak Petani Milenial untuk Swasembada Gula
Pedagang Muda Gresik Tawarkan Hewan kurban Idul Adha Harga Terjangkau
SMA Muhammadiyah 8 Gresik Antar 4 Siswanya Lolos SNBT 2025
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Kasus DBD di Gresik Capai 233 Pasien, Kebomas Paling Terdampak
Siap Beri Layanan Pendidikan Terbaik Bagi Disabilitas, Masfufah Serahkan Tampuk Pimpinan SLB Negeri Tamanagung Pada Pipit Suparlin
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:05 WIB

SMA Muhammadiyah 10 GKB Gresik Loloskan 45 Siswanya di Jalur SNBT 2025, Bukti Pendidikan Swasta Makin Kompetitif

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:05 WIB

Pak Qosim Cerahkan Emak-Emak Muslimat NU Dukun Lewat Shalawat dan Ceramah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 02:04 WIB

Petrokimia Gresik Dukung Agripreneur Tebu SGN, Cetak Petani Milenial untuk Swasembada Gula

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:02 WIB

Pedagang Muda Gresik Tawarkan Hewan kurban Idul Adha Harga Terjangkau

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:01 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Berita Terbaru