Gresik – Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. Senin, 21 April 2025, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memimpin langsung konferensi pers di halaman Mapolres. Didampingi Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto dan Kasi Humas AKP Wiwit M, ia membeberkan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan enam tersangka.
Penangkapan Berdasarkan Empat Laporan Polisi
Selama April 2025, Polres Gresik menerima empat laporan terkait dugaan peredaran narkoba. Tim Giri Tangguh segera bergerak. Pada 8 April, dua tersangka berinisial QM dan MA ditangkap di Desa Banyuurip, Ujungpangkah. Polisi menyita satu paket hemat sabu, dua ponsel, dan satu sepeda motor.
Keesokan harinya, pengembangan kasus mengarah ke tersangka MF di Desa Gedangan, Sidayu. Informasi dari MF menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap lebih dalam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Digital Forensik dan Jejak Dana Buka Jaringan Lebih Luas
Bukti digital dan aliran dana dari MF membuka jalan bagi polisi untuk menangkap tiga pelaku lain: IS, MR, dan AN. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. Petugas menyita total 16 gram sabu, paket ganja, timbangan digital, alat pengemasan, dan uang tunai.
“Jika 16 gram sabu dikemas jadi paket hemat seharga Rp200.000–Rp250.000, maka total bisa dibuat sekitar 160 paket. Artinya, 160 warga terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Rovan.
Tiga Tersangka Residivis, Ancaman Serius bagi Gresik
Kapolres mengungkap bahwa tiga dari enam tersangka merupakan residivis kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius di Gresik. Ia pun mengajak masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika.
“Jaga marwah Gresik sebagai kota santri. Segera laporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga generasi muda agar tidak terjerat narkoba. Langkah ini menjadi bagian dari cita-cita mewujudkan Indonesia Emas.
Peredaran Narkoba Menjalar hingga Sidoarjo dan Lamongan
Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto menyampaikan bahwa keenam tersangka beroperasi tidak hanya di Gresik. Mereka juga menjual narkoba di Sidoarjo dan Lamongan.
“AN, salah satu residivis, kedapatan membawa 9 gram sabu. Wilayah edarnya meliputi seluruh Kabupaten Gresik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gresik Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Penindakan ini menegaskan bahwa Polres Gresik serius memberantas jaringan narkoba. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Kolaborasi antara aparat dan warga diperlukan agar Gresik benar-benar bebas dari bahaya narkotika.
“Jangan takut untuk melapor. Kita semua punya tanggung jawab menjaga masa depan anak bangsa,” pungkas Kapolres.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Nobel Danial Muhammad