Awal 2025 Polri Terapkan Tilang Dengan Pengurangan Poin, Berikut Penjelasan Skema Dari Korlantas

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim.co Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang akan diberlakukan pada tahun ini. Sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan menjelaskan, sistem ini akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

“Seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin,” kata Aan Suhanan dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Ahad (5/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Aan menambahkan, jika melakukan pelanggaran sedang akan dikurangi tiga poin, apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin. Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal, dikurangi 12 poin, lalu tabrak lari SIM langsung dicabut permanen.

Kemudian bila poin habis dalam periode 1 tahun, maka SIM pengendara tersebut akan ditarik atau diblokir. Nantinya pada saat perpanjangan, harus diulang. Poin yang diterapkan akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Kami akan memberikan catatan berapa kali (pemegang) SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya memberi kepastian hukum pada masyarakat, Korlantas memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE),” tuturnya kembali.

Kepala Korlantas juga menyampaikan alasan mengapa usulan pemberlakuan SIM seumur hidup tak bisa diterapkan. Sebab SIM tidak bersifat seumur hidup, karena bukan merupakan produk administratif.

“SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali karena keterampilan pengemudi harus diuji setiap periode tersebut. SIM itu juga merupakan alat kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” jelasnya.

Perpanjangan SIM bertujuan memberikan data koreksi kepada kepolisian, sebab dalam jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. Karena itu usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. (red)

Penulis : Rizkie

Editor : Andri Aan

Berita Terkait

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
SMK Muhamadiyah 5 Gresik Gelar Workshop SPMB
Polres Gresik Razia Warkop Jual Miras di Cerme
RW 01 Juara Voli Tingkat RW Di Serah
Tasyakuran HUT RI ke-80 Warga Tebuwung Di Jalan Cendrawasih
Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:40 WIB

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Jumat, 29 Agustus 2025 - 04:35 WIB

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:33 WIB

SMK Muhamadiyah 5 Gresik Gelar Workshop SPMB

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Polres Gresik Razia Warkop Jual Miras di Cerme

Berita Terbaru

Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Sabtu, 30 Agu 2025 - 16:40 WIB

Gresik

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Jumat, 29 Agu 2025 - 22:37 WIB

Gresik

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Jumat, 29 Agu 2025 - 04:35 WIB

Gresik

SMK Muhamadiyah 5 Gresik Gelar Workshop SPMB

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:33 WIB

Gresik

Polres Gresik Razia Warkop Jual Miras di Cerme

Rabu, 27 Agu 2025 - 16:33 WIB