Awal 2025 Polri Terapkan Tilang Dengan Pengurangan Poin, Berikut Penjelasan Skema Dari Korlantas

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim.co Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang akan diberlakukan pada tahun ini. Sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan menjelaskan, sistem ini akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendara atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

“Seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin,” kata Aan Suhanan dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Ahad (5/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Aan menambahkan, jika melakukan pelanggaran sedang akan dikurangi tiga poin, apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin. Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal, dikurangi 12 poin, lalu tabrak lari SIM langsung dicabut permanen.

Kemudian bila poin habis dalam periode 1 tahun, maka SIM pengendara tersebut akan ditarik atau diblokir. Nantinya pada saat perpanjangan, harus diulang. Poin yang diterapkan akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Kami akan memberikan catatan berapa kali (pemegang) SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya memberi kepastian hukum pada masyarakat, Korlantas memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE),” tuturnya kembali.

Kepala Korlantas juga menyampaikan alasan mengapa usulan pemberlakuan SIM seumur hidup tak bisa diterapkan. Sebab SIM tidak bersifat seumur hidup, karena bukan merupakan produk administratif.

“SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali karena keterampilan pengemudi harus diuji setiap periode tersebut. SIM itu juga merupakan alat kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” jelasnya.

Perpanjangan SIM bertujuan memberikan data koreksi kepada kepolisian, sebab dalam jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. Karena itu usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. (red)

Penulis : Rizkie

Editor : Andri Aan

Berita Terkait

Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen
LDKS Angkatan 51 Spemupat: Cetak Kader IPM yang Tegas, Sigap, dan Berkarakter Islami
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Kompak dan Ceria, SMK Muhammadiyah 5 Gresik Rayakan Hari Guru dengan Game Seru
Di Hari Guru, Siswa Kelas VI SD Almadany Bikin Kejutan untuk Gurunya
Meriah dan Penuh Haru, Apel Peringatan Hari Guru Nasional di SD Al Islam Cerme 

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:48 WIB

Ketika Tiga Alumni Merasakan Kembali sebagai Siswa di SD Almadany 

Senin, 1 Desember 2025 - 21:41 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Desember 2025 - 03:40 WIB

Setelah Dua Tahun Vakum, BPD Wringinanom Konsolidasi di Prigen

Minggu, 30 November 2025 - 09:37 WIB

LDKS Angkatan 51 Spemupat: Cetak Kader IPM yang Tegas, Sigap, dan Berkarakter Islami

Sabtu, 29 November 2025 - 20:08 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Berita Terbaru

Gresik

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Senin, 1 Des 2025 - 21:41 WIB